Terungkap! Polisi Jakarta Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 516 Kg Sabu Senilai Miliaran Rupiah
Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan narkoba internasional lintas negara, menyita 516 kg sabu dan menangkap tujuh tersangka. Simak detail operasinya!

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan membongkar jaringan narkoba internasional skala besar yang melibatkan lintas negara. Dalam operasi komprehensif ini, aparat kepolisian menyita total 516 kilogram narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini merupakan pukulan telak bagi peredaran barang haram di Indonesia.
Tujuh tersangka, termasuk dua gembong utama dan lima kurir, berhasil diamankan dalam serangkaian penangkapan di Jakarta dan sekitarnya. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas negara, menghubungkan Iran, Tiongkok, Malaysia, hingga Indonesia sebagai tujuan akhir peredaran narkoba.
Operasi ini dimulai pada Juli lalu, menyusul adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian. Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, turut memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam menumpas kejahatan transnasional ini.
Apresiasi dan Urgensi Pemberantasan Narkoba
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan pujian setinggi-tingginya kepada jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Menurutnya, operasi skala besar seperti ini sangat krusial untuk memutus mata rantai pasokan narkoba yang merusak generasi bangsa. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika.
Sahroni menegaskan bahwa kasus narkoba harus ditangani secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Penindakan hanya pada pengedar jalanan atau pengguna tidak akan pernah cukup untuk memberantas masalah ini. Fokus harus diarahkan pada gembong dan jaringan besar yang menjadi pemasok utama.
Pemberantasan narkoba yang komprehensif dari tingkat atas hingga bawah sangat penting untuk menciptakan efek jera. Hal ini juga memastikan bahwa pasokan narkoba tidak terus-menerus membanjiri pasar gelap di Indonesia. Upaya ini mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan
Kepala Divisi Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi sekitar empat bulan. Mereka menggunakan modus penyelundupan yang cukup rapi, yakni menyembunyikan sabu dalam kemasan teh Tiongkok. Selain itu, mereka juga memanfaatkan sistem "drop point" untuk menghindari kontak langsung saat transaksi.
Penyelidikan intensif yang dimulai pada awal Juli lalu membuahkan hasil signifikan. Pada 10 Juli, tim kepolisian berhasil menangkap tersangka SA (33), DE (30), dan AW (35) di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Barat. Dari penangkapan ini, polisi menyita 11 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang telah dimodifikasi.
Operasi berlanjut pada 31 Juli, di mana polisi menangkap AD (30), DM (34), dan MM (27) di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Dalam penangkapan ini, 35 kilogram sabu ditemukan terbungkus dalam kemasan teh Tiongkok berwarna emas. Narkotika tersebut juga disembunyikan dalam kendaraan yang telah dimodifikasi khusus.
Tersangka ketujuh, Z (50), berhasil ditangkap di Jakarta Timur pada 12 Agustus. Penangkapan Z mengarah pada penemuan 1,02 kilogram sabu yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor. Total keseluruhan sabu yang disita mencapai 516 kilogram, menunjukkan skala operasi yang sangat besar.
Lintas Negara dan Ancaman Hukuman Berat
Kombes Pol Ahmad David menambahkan bahwa sabu yang disita diyakini berasal dari Iran dan Tiongkok. Barang haram ini kemudian dikirim melalui Malaysia sebelum masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur Sumatra. Dari Sumatra, narkotika tersebut diangkut melalui jalur darat menuju Jakarta untuk diedarkan.
Jaringan narkoba internasional ini memanfaatkan berbagai celah untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia. Modus operandi yang terstruktur menunjukkan tingkat profesionalisme sindikat ini dalam menjalankan aksinya. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi kejahatan transnasional.
Ketujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman hukuman yang sangat berat. Hukuman yang menanti mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penjeratan pasal berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi masa depan bangsa yang lebih baik.