Terungkap! Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru 2026, Target Pendapatan Negara Justru Melonjak
Meskipun target pendapatan negara 2026 melonjak, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak akan ada Pajak Baru 2026. Simak strateginya!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk memperkenalkan jenis pajak baru dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait RAPBN 2026 dan Nota Keuangan di Jakarta pada Jumat lalu. Kebijakan perpajakan akan terus mengikuti undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta regulasi lainnya yang relevan.
Penegasan ini muncul di tengah target penerimaan pajak yang ambisius, yaitu sebesar Rp2.357,7 triliun untuk tahun 2026, menunjukkan peningkatan sebesar 13,5 persen. Angka ini diakui sebagai target yang relatif tinggi dan menantang. Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen untuk mencapai target tersebut tanpa menambah beban pajak baru bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Alih-alih mencari sumber eksternal baru, pemerintah akan memfokuskan upaya pada reformasi internal sistem perpajakan. Strategi ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak yang sudah ada. Langkah-langkah ini menjadi kunci untuk mewujudkan target pendapatan negara yang signifikan di tahun 2026.
Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Tanpa Pajak Baru
Pemerintah akan mengintensifkan berbagai upaya reformasi internal untuk mencapai target penerimaan pajak yang ambisius tanpa adanya pajak baru. Salah satu fokus utama adalah pemanfaatan sistem Coretax, sebuah sistem inti perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data pajak. Selain itu, sinergi pertukaran data antar kementerian dan lembaga akan ditingkatkan secara signifikan.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa frekuensi pertemuan koordinasi akan ditingkatkan untuk memastikan akurasi dan ketepatan waktu seluruh data yang terkumpul. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum optimal dan memastikan kepatuhan wajib pajak. Reformasi sistem pemungutan pajak untuk transaksi digital, baik domestik maupun lintas batas, juga menjadi bagian dari strategi ini.
Program bersama untuk analisis data, pengawasan, audit, intelijen, dan kepatuhan pajak akan diperkuat. Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk mendorong belanja konsumen, investasi, dan industri hilir. Upaya-upaya ini dirancang untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif sekaligus memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak yang ada.
Target Ambisius dan Rasio Pajak Nasional
Target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun di tahun 2026 didasarkan pada asumsi pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen. Dengan elastisitas penerimaan terhadap PDB (buoyancy) yang sudah mendekati 7-9 persen, Sri Mulyani menyebutkan bahwa upaya ekstra yang dibutuhkan sekitar 5 persen melalui langkah-langkah reformasi yang telah disebutkan. Ini menunjukkan optimisme pemerintah terhadap efektivitas strategi yang diterapkan.
Seiring dengan target penerimaan yang lebih tinggi, pemerintah juga menetapkan rasio pajak yang lebih tinggi, yaitu 10,47 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, rasio pajak tercatat 10,31 persen pada tahun 2023, 10,08 persen pada tahun 2024, dan diproyeksikan 10,03 persen pada tahun 2025.
Selain penerimaan pajak, penerimaan bea dan cukai juga ditargetkan tumbuh 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun. Secara keseluruhan, total penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.692 triliun, meningkat 12,8 persen. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan sebesar Rp455 triliun, turun 4,7 persen dari outlook 2025. Dengan demikian, total target pendapatan negara mencapai Rp3.147,7 triliun pada tahun 2026, meningkat 9,8 persen, dengan rasio pendapatan terhadap PDB sebesar 12,24 persen.