Tidak Ada Tumpang Tindih, Hasan Nasbi Jelaskan Peran PCO dan Jubir Presiden
Kepala PCO, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa peran PCO dan Jubir Presiden, Mensesneg Prasetyo Hadi, tidak tumpang tindih, keduanya saling mendukung komunikasi strategis pemerintah.

Jakarta, 6 Mei 2024 - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi terkait peran PCO dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi selaku Juru Bicara Presiden. Ia menegaskan tidak ada tumpang tindih antara kedua peran tersebut. Pernyataan ini disampaikan Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta, Selasa lalu, menyusul berbagai spekulasi yang beredar di publik.
Penjelasan Hasan Nasbi menjawab pertanyaan publik mengenai pembagian tugas komunikasi pemerintah pasca-pelantikan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa setiap pihak memiliki tanggung jawab dan wewenang yang berbeda namun saling melengkapi dalam menyampaikan informasi kepada publik. Peran Mensesneg sebagai Juru Bicara Presiden dan tugas PCO dalam mengomunikasikan kebijakan pemerintah berjalan beriringan dan saling mendukung.
Pengunduran diri Hasan Nasbi yang sempat diumumkan sebelumnya juga turut menjadi sorotan. Namun, ia menjelaskan bahwa dirinya telah diminta untuk melanjutkan tugasnya memimpin PCO setelah bertemu dengan Presiden dan sejumlah pejabat tinggi lainnya. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi dan kesepahaman internal dalam pengelolaan komunikasi pemerintah.
Penjelasan Hasan Nasbi Mengenai Peran PCO dan Jubir Presiden
Hasan Nasbi menjelaskan bahwa tugas dan fungsi PCO telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024. PCO berfokus pada penyampaian informasi strategis terkait visi Presiden Prabowo dan program-program prioritas pemerintah. Sementara itu, Mensesneg, sebagai pejabat senior di Istana, memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menyampaikan informasi terkait kebijakan pemerintah.
“Jadi, sebenarnya kalau Mensesneg mau lebih aktif bicara, itu sama sekali tidak tumpang tindih karena pasti sama apa yang disampaikan oleh Mensesneg itu juga bagian dari hal-hal yang harus juga kami sampaikan,” jelas Hasan Nasbi. Ia menambahkan bahwa Mensesneg memiliki akses dan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap seluruh kebijakan pemerintah.
Lebih lanjut, Hasan Nasbi menegaskan komitmen PCO untuk menjalankan tugas sesuai amanat Perpres. PCO akan terus berupaya mengomunikasikan informasi penting dan strategis kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Mensesneg dan pihak-pihak terkait akan terus dijaga untuk memastikan konsistensi dan akurasi informasi yang disampaikan kepada publik.
“Tapi ya kalau Mensesneg itu juga bisa bicara apa saja karena beliau yang paling tahu semua kebijakan pemerintah,” tambah Hasan Nasbi, menekankan perbedaan cakupan wewenang antara PCO dan Mensesneg.
Konfirmasi Mensesneg Prasetyo Hadi
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi telah mengonfirmasi perannya sebagai Juru Bicara Presiden. Ia menyatakan bahwa tidak diperlukan pelantikan khusus untuk peran tersebut dan bahwa semua pejabat diharapkan turut serta dalam menyampaikan informasi pemerintah. Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan atau pergantian peran antara Mensesneg dan PCO.
“Enggak perlu dilantik, kami semua diharapkan menjadi juru bicara, terutama kalau saya posisi sebagai Mensesneg, diminta juga untuk ikut aktif,” ujar Prasetyo Hadi. Ia menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi antara semua pihak dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Semua bareng, PCO tetap, nah kami tetap diminta untuk membantu,” kata Prasetyo Hadi, menegaskan sinergi antara Mensesneg dan PCO dalam menjalankan tugas komunikasi pemerintah.
Kesimpulan
Pernyataan Hasan Nasbi dan Prasetyo Hadi memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pembagian tugas dan peran dalam komunikasi pemerintah. Keduanya menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama untuk memastikan penyampaian informasi yang efektif dan konsisten kepada publik. Tidak adanya tumpang tindih antara peran PCO dan Juru Bicara Presiden menunjukkan adanya sistem komunikasi pemerintah yang terstruktur dan terkoordinasi dengan baik.