Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Golo Lujang Ditahan, Negara Rugi Rp952 Juta
Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Golo Lujang Ditahan, Negara Rugi Rp952 Juta

Kejari Manggarai Barat menahan tiga tersangka korupsi dana desa Golo Lujang tahun 2021-2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp952 juta.

#planetantara
Kejari Lombok Timur Segera Limpahkan Kasus Korupsi KUR Sembalun ke Pengadilan
Kejari Lombok Timur Segera Limpahkan Kasus Korupsi KUR Sembalun ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri Lombok Timur segera melimpahkan kasus korupsi dana KUR untuk petani cabai di Sembalun ke pengadilan, dengan kerugian negara mencapai Rp766 juta.

#planetantara
Tiga Pengurus KONI Luwu Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp368 Juta
Tiga Pengurus KONI Luwu Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp368 Juta

Kejari Luwu menetapkan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KONI Luwu sebagai tersangka korupsi dana hibah APBD 2022 senilai Rp368,9 juta lebih, akibat manipulasi laporan pertanggungjawaban.

#planetantara
Eks Kepala BRI Kutalimbaru Didakwa Korupsi Rp6,28 Miliar, Terancam Hukuman Berat
Eks Kepala BRI Kutalimbaru Didakwa Korupsi Rp6,28 Miliar, Terancam Hukuman Berat

Dua mantan kepala unit BRI Kutalimbaru, Medan, didakwa melakukan korupsi kredit fiktif senilai Rp6,28 miliar yang merugikan keuangan negara.

#planetantara
Modus Baru! Pinjaman Rp2 Miliar Berujung Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap di Karawang
Modus Baru! Pinjaman Rp2 Miliar Berujung Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap di Karawang

Polres Karawang menangkap 6 pelaku penipuan bermodus uang palsu dalam kasus pinjaman fiktif Rp2 miliar, korban mengalami kerugian Rp50 juta.

#planetantara
Tiga Tersangka Gratifikasi Bantuan Gubernur Sumsel Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp826 Juta
Tiga Tersangka Gratifikasi Bantuan Gubernur Sumsel Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp826 Juta

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi bantuan Gubernur Sumsel senilai Rp826 juta untuk proyek pembangunan di Banyuasin, melibatkan pejabat dan pihak swasta.

konten ai