Tragis! Ayah Bunuh Anak Kandung Balita di Samarinda, Motifnya Beban Ekonomi dan Sakit Hati
Polresta Samarinda mengungkap motif tragis seorang ayah bunuh anak kandung balitanya. Beban ekonomi dan sakit hati jadi pemicu tindakan keji ini.

Polresta Samarinda berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis yang menewaskan dua anak balita di Kecamatan Sungai Kunjang, Kalimantan Timur. Seorang ayah berinisial WD (24) tega menghabisi nyawa kedua buah hatinya, MZ (4) dan MA (2). Peristiwa mengerikan ini terjadi di kediaman pelaku di Jalan Rimbawan I, Kelurahan Karang Anyar, pada Jumat (25/7) petang.
Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah beban pikiran dan rasa sakit hati. Kondisi finansial yang tertekan akibat tidak memiliki pekerjaan tetap menjadi pemicu utama. Hal ini diperparah dengan perselisihan rumah tangga yang kerap terjadi.
Kasus ini terungkap setelah nenek korban menemukan kedua cucunya tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan. WD kini dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta di balik tragedi ini.
Beban Ekonomi dan Sakit Hati Jadi Pemicu Utama
Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa motif di balik tindakan keji WD adalah akumulasi beban pikiran dan sakit hati mendalam. Tersangka WD, yang berusia 24 tahun, diketahui sudah beberapa bulan tidak memiliki pekerjaan. Kondisi ini menyebabkan tekanan finansial yang luar biasa dalam rumah tangganya.
Puncak ketegangan terjadi ketika sang istri, MK, mengutarakan niatnya untuk kembali ke rumah orang tuanya. MK bahkan berencana meninggalkan kedua anak mereka bersama WD. Pernyataan ini memicu rasa sakit hati yang teramat dalam pada diri pelaku, mendorongnya ke tindakan nekat.
Ibu kandung korban, MK, juga mengonfirmasi bahwa rumah tangga mereka sering diwarnai perselisihan. Perselisihan ini umumnya disebabkan oleh masalah ekonomi dan ketidakstabilan pekerjaan sang suami. Situasi ini menciptakan lingkungan yang penuh tekanan bagi semua pihak, berujung pada tragedi.
Kronologi Pembunuhan Sadis Terhadap Balita
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka WD memulai aksinya dengan menghabisi nyawa anak bungsunya, MA. Pelaku mencekik leher serta membekap mulut dan hidung korban di ruang tamu. MA dipastikan tidak bergerak dan tak bernyawa setelah tindakan keji tersebut.
Setelah memastikan MA meninggal, pelaku menggendong jasadnya ke ranjang. Kemudian, WD melakukan perbuatan serupa terhadap anak sulungnya, MZ, di lokasi yang sama. Kedua jasad balita itu lalu dibaringkan berdampingan di atas kasur dan ditutupi kain sarung serta seprai.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah nenek pelaku, RM, datang ke rumah. RM menemukan kedua cucunya sudah tidak bernyawa dengan wajah membiru. Saat ditanya, pelaku sempat mengaku khilaf sebelum kemudian menyerang dan mencekik RM dari belakang, namun RM berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya yang keji, tersangka WD dijerat dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus ini.
Selain itu, WD juga dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penjeratan pasal ini menekankan aspek perlindungan terhadap anak yang menjadi korban. Kombinasi pasal-pasal ini memperberat ancaman hukuman bagi pelaku, mencerminkan kejahatan yang dilakukan.
Kepala Polresta Hendri Umar menyatakan bahwa tersangka WD terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Alternatifnya, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 20 tahun. Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan.