Tujuh Perambah Hutan Liar Ditangkap di Rimba Baling, Riau
Polisi menangkap tujuh perambah hutan di Suaka Margasatwa Rimba Baling, Riau, yang kedapatan menebang kayu secara ilegal dan terancam hukuman penjara berdasarkan UU RI No.18 Tahun 2013.

Tujuh orang diamankan polisi karena melakukan perambahan liar di Hutan Suaka Margasatwa Rimba Baling, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, setelah polisi mendapat informasi dari warga.
Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi warga pada tanggal 29 Januari 2025. Ketujuh pelaku, warga Cikelet, Garut, Jawa Barat, tertangkap tangan sedang mengoperasikan mesin chainsaw di dalam hutan. Mereka adalah A (44), AN (40), K (30), P (55), SM (37), UR (41), dan RH (39).
Setelah penangkapan, polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Dengan berjalan kaki sejauh 4 km, melewati sungai deras, polisi menemukan barang bukti tambahan. Proses ini membutuhkan waktu dan kehati-hatian petugas. Hasilnya, ditemukan tumpukan kayu olahan yang diduga kuat merupakan hasil penebangan liar.
Dari keterangan pelaku, mereka telah beroperasi selama satu bulan. Upah yang mereka terima bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp750.000 per kubik, tergantung peran masing-masing, mulai dari penebang, pemikul, hingga pembersih serbuk kayu.
Patroli gabungan polisi dan masyarakat, menggunakan kendaraan roda dua dan berjalan kaki sekitar satu jam ke dalam hutan, berhasil menemukan berbagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit chainsaw, enam kubik kayu olahan, dua senjata tajam (golok/parang), satu jerigen bahan bakar minyak, dan lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan tindakan ilegal mereka.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas di kawasan hutan lindung. Kerja sama antara pihak berwajib dan masyarakat sangat krusial dalam melindungi hutan dan mencegah perambahan liar.