Lima Pelaku Perambahan Hutan 150 Hektare di Riau Ditangkap
Polisi di Riau menangkap lima tersangka perambahan hutan lindung seluas 150 hektare di kawasan bekas tambang, melibatkan kepala desa dan perangkat desa setempat.
Pekanbaru, 7 Februari 2025 - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap lima tersangka kasus perambahan hutan seluas 150 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penangkapan ini mengungkap jaringan yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa setempat, menunjukkan kompleksitas masalah perambahan hutan di Riau.
Kronologi Penangkapan dan Tersangka
Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah Junaidi (Otong), Nuriman, Kepala Desa Siambul Usman Zulkarnaen, Sekretaris Desa Waryono, dan Usman. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, dalam rilisnya pada Jumat lalu, menjelaskan kronologi penangkapan dan peran masing-masing tersangka. Berkas perkara Junaidi dan Zulkarnaen telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu untuk penuntutan, sementara berkas Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan setelah keduanya ditahan sejak 13 Januari 2025.
Penangkapan berawal dari patroli gabungan pengamanan hutan oleh UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama TNBT pada 27 Maret 2024. Patroli tersebut menemukan alat berat buldozer yang sedang beroperasi membuka lahan di HPT dengan koordinat S 00° 44'17.7' 'e 102° 26'17.1'. Kawasan HPT tersebut merupakan areal bekas tambang batu bara milik PT Riau Bara Harum di Desa Siambul, Kecamatan Gansal, Kabupaten Inhu.
Jaringan Perambahan Hutan
Hasil penyelidikan mengungkap jaringan perambahan hutan ini. Usman dan Nuriman berperan sebagai pembeli lahan seluas 150 hektare di kawasan hutan eks PT RBH. Mereka kemudian bekerja sama dengan Junaidi (Otong) sebagai pemborong untuk membuka lahan tersebut guna dijadikan perkebunan kelapa sawit. Pembukaan lahan ini melibatkan penggunaan alat berat untuk membangun jalan akses.
Lahan tersebut dijual oleh Waryono (Sekdes) dan Zulkarnaen (Kades) Siambul. Zulkarnaen menjual lahan seharga Rp1.875.000.000 dengan pembayaran bertahap. Sampai saat penangkapan, baru Rp1.650.000.000 yang telah dibayarkan, sisanya Rp225.000.000 belum dilunasi. Waryono berperan mencari pembeli lahan dan membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Zulkarnaen untuk diberikan kepada pembeli sebagai dasar penguasaan lahan.
Lebih lanjut, Zulkarnaen juga menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan Junaidi (Otong) untuk memulai pengerjaan fisik jalan di lokasi tersebut. Perbuatan para tersangka ini menunjukkan adanya kolaborasi yang sistematis dalam perambahan hutan, melibatkan pejabat desa dan pihak swasta.
Pasal yang Diterapkan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas di kawasan hutan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perambahan hutan.
Kesimpulan
Kasus perambahan hutan di Inhu ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah perambahan hutan di Indonesia. Melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum pejabat desa hingga pihak swasta yang mencari keuntungan ekonomi. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi efek jera dan meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi hutan lindung di Indonesia. Pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mencegah dan memberantas perambahan hutan juga menjadi poin penting yang perlu diperhatikan.