Polres Inhu Tangkap Perambah Hutan TNBT: MT Gunakan Alat Berat untuk Pembukaan Lahan Sawit Ilegal
Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu mengamankan MT (51) yang terbukti melakukan perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) untuk perkebunan sawit ilegal dengan menggunakan alat berat.
![Polres Inhu Tangkap Perambah Hutan TNBT: MT Gunakan Alat Berat untuk Pembukaan Lahan Sawit Ilegal](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230051.564-polres-inhu-tangkap-perambah-hutan-tnbt-mt-gunakan-alat-berat-untuk-pembukaan-lahan-sawit-ilegal-1.jpg)
Rengat, Riau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Inderagiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil mengamankan seorang pelaku perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Tersangka, berinisial MT (51), ditangkap dalam operasi gabungan bersama Polisi Kehutanan (Polhut) pada Selasa, 4 Februari 2024.
Penangkapan MT berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan sawit ilegal. Tim gabungan yang melakukan investigasi menemukan MT tengah beroperasi di lahan kawasan hutan TNBT menggunakan alat berat. Menurut keterangan pekerja yang turut diamankan, mereka telah bekerja selama tiga hari membabat lahan tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
AKP Arthur Joshua Toreh, Kepala Satreskrim Polres Inhu, menjelaskan kronologi penangkapan. Tim gabungan berhasil mengamankan operator alat berat dan asistennya di lokasi. Setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa lahan tersebut milik MT yang menyewa alat berat untuk membersihkan lahan demi kepentingan perkebunan sawitnya.
"Berdasarkan keterangan para pekerja, mereka sudah bekerja selama tiga hari di atas lahan tersebut," ujar AKP Arthur Joshua Toreh. Lokasi kejadian perkara kemudian dicatat dengan mengambil titik koordinat. Setelahnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum terhadap MT terus berlanjut. "Tersangka dan barang bukti sudah ditahan. Proses pembukaan lahan masih dalam tahapan pembuatan jalan dan 'steking' menggunakan alat berat ekskavator," tambah AKP Arthur. MT, yang juga dikenal sebagai Opiq, merupakan warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Tuduhan dan Sanksi Hukum
MT dijerat dengan Pasal 36 angka 19 point ke-3 dan atau Pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf a & b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pelanggaran terkait penggunaan dan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.
Penangkapan MT menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kawasan hutan TNBT dari aktivitas perambahan ilegal. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berencana melakukan kegiatan serupa. Kerusakan lingkungan akibat perambahan hutan berdampak luas, mengancam keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem.
Peran Masyarakat dalam Perlindungan Hutan
Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya perlindungan hutan. Laporan dari masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan penegakan hukum dalam kasus perambahan hutan seperti ini. Kewaspadaan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sangat krusial untuk mencegah terjadinya perambahan hutan di masa mendatang.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di kawasan hutan, khususnya di sekitar TNBT. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Dengan ditangkapnya MT, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perambahan hutan lainnya dan menjadi contoh bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Perlindungan hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia.