Polhut TNBT Amankan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Riau
Polisi Hutan Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh mengamankan dua tersangka pembalakan liar di Indragiri Hulu, Riau, yang kedapatan membawa kayu tanpa izin dari kawasan konservasi.
Petugas Polisi Hutan (Polhut) Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) berhasil mengamankan dua tersangka pembalakan liar di Kabupaten Inderagiri Hulu, Riau. Kedua tersangka, berinisial K dan SG, tertangkap tangan membawa kayu keluar dari kawasan TNBT yang dilindungi.
Kepala Balai TNBT, Gebyar Andyono, dalam konferensi pers di Rengat pada Jumat lalu, menyatakan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Januari 2024 terkait aktivitas pengambilan kayu ilegal di dalam kawasan TNBT. Polhut TNBT langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka pada 3 Januari 2025.
Kronologi Penangkapan dan Alasan Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mengambil kayu tersebut untuk pembangunan masjid. Namun, mereka tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk mendukung klaim tersebut. Balai TNBT menegaskan bahwa izin pengambilan kayu untuk kepentingan sosial kemasyarakatan tetap dimungkinkan, asalkan memenuhi prosedur dan perizinan yang berlaku. Karena kedua tersangka tidak mengantongi izin, mereka pun ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Komitmen TNBT dalam Penegakan Hukum
"Penangkapan ini membuktikan komitmen Balai TNBT dalam menjaga kawasan taman nasional secara optimal dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum," tegas Gebyar Andyono. Ia juga memaparkan data penangkapan kasus pembalakan liar di TNBT; 11 kasus pada 2023, 12 kasus pada 2024, dan satu kasus di awal 2025. Selain penegakan hukum, Balai TNBT juga aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat sekitar sebagai mitra kerja dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Tentang Taman Nasional Bukit Tigapuluh
Kawasan Bukit Tigapuluh ditetapkan sebagai Taman Nasional pada 5 Oktober 1995 melalui SK Menteri Kehutanan No.539/Kpts-II/95, dengan luas awal 127.698 hektare. Luas tersebut meliputi hutan produksi terbatas dan hutan lindung di Riau dan Jambi. Setelah penataan batas pada 21 Juni 2002, luas TNBT ditetapkan kembali melalui SK Menteri Kehutanan nomor 6407/Kpts-II/2022 menjadi 344.223 hektare.
Kesimpulan
Penangkapan dua tersangka pembalakan liar di TNBT menjadi bukti nyata komitmen pihak berwenang dalam melindungi kawasan konservasi. Ke depan, diharapkan sinergi antara pihak berwenang, masyarakat, dan berbagai pihak terkait semakin kuat untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal seperti pembalakan liar demi keberlangsungan ekosistem TNBT.