Tunggakan Rusunawa DKI Jakarta Capai Rp95,5 Miliar, Terhitung Sejak 2010
Dinas Perumahan DKI Jakarta melaporkan tunggakan pembayaran sewa rusunawa mencapai Rp95,5 miliar, dengan sebagian penghuni menunggak sejak tahun 2010, dan berbagai sanksi telah diterapkan.

Jakarta, 7 Februari 2024 - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengungkapkan data mengejutkan terkait tunggakan pembayaran sewa rumah susun sewa (rusunawa). Total tunggakan yang terakumulasi hingga 31 Januari 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp95,5 miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram (Rp54,9 miliar) dan 9.416 unit dari penghuni warga umum (Rp40,5 miliar).
Tunggakan Menahun
Yang lebih mengejutkan lagi, Kepala DPRKP, Kelik Indriyanto, menyatakan bahwa tunggakan ini telah berlangsung sejak tahun 2010. Artinya, sudah lebih dari satu dekade beberapa penghuni rusunawa menunggak pembayaran retribusi sewa. Rusunawa Marunda di Jakarta Utara menjadi salah satu yang paling parah, dengan tunggakan mencapai Rp10,8 miliar dari 1.552 unit masyarakat terprogram dan Rp8,8 miliar dari 773 unit masyarakat umum.
"Tunggakan penghuni rusunawa terhitung sejak tahun 2010, di mana terdapat penghuni yang masuk kategori masyarakat terprogram sejak menempati rusunawa tidak melakukan pembayaran retribusi sewa rusunawa," jelas Kelik dalam keterangannya di Jakarta.
Upaya Penanganan DPRKP
Menanggapi permasalahan ini, DPRKP DKI Jakarta berencana melakukan pendataan dan pemetaan lebih lanjut mengenai pekerjaan, penghasilan, kepemilikan aset, dan jumlah jiwa penghuni rusunawa yang menunggak, terutama untuk masyarakat umum. Langkah ini penting untuk memahami akar permasalahan dan menentukan strategi penagihan yang efektif.
"Selanjutnya akan diterbitkan sanksi administrasi berupa surat teguran, surat peringatan, hingga penyegelan kepada penghuni dengan jangka waktu sesuai ketentuan," tambah Kelik. Bagi penghuni yang tetap membandel dan melanjutkan pelanggaran, DPRKP tidak segan-segan melakukan penyegelan dan sanksi administrasi lainnya.
Faktor Penyebab Tunggakan
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam mengatasi tunggakan ini adalah kesulitan membedakan antara penghuni warga terprogram dan warga umum. Warga terprogram seringkali berdalih karena keterbatasan ekonomi, sementara warga umum juga menghadapi kesulitan serupa.
Ada penghuni yang menunggak hingga 58 bulan bahkan lebih. DPRKP telah menerapkan berbagai sanksi administratif, termasuk surat teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa. "Jadi semua UPRS (unit pengelola rumah susun) akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan," tegas Meli.
Kesimpulan
Tunggakan pembayaran sewa rusunawa di Jakarta merupakan masalah kompleks yang membutuhkan solusi terintegrasi. Meskipun DPRKP telah berupaya menerapkan berbagai sanksi, perlu adanya pendekatan yang lebih komprehensif untuk mengatasi akar permasalahan, termasuk pemahaman yang lebih baik tentang kondisi ekonomi penghuni dan mekanisme penagihan yang lebih efektif dan manusiawi. Transparansi data dan komunikasi yang baik antara DPRKP dan penghuni rusunawa juga sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini.