Ultimatum Dishub Sukabumi: Sopir Taksi Gelap Harus Berhenti Operasi
Dishub Kabupaten Sukabumi memberikan ultimatum kepada sopir taksi gelap untuk menghentikan operasi ilegal mereka dan akan menindak tegas jika masih ditemukan beroperasi.
![Ultimatum Dishub Sukabumi: Sopir Taksi Gelap Harus Berhenti Operasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/000028.885-ultimatum-dishub-sukabumi-sopir-taksi-gelap-harus-berhenti-operasi-1.jpg)
Sukabumi, Jawa Barat - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi memberikan peringatan keras kepada para sopir taksi gelap yang masih beroperasi di wilayahnya. Ultimatum ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Asep Somantri, pada Rabu, 05/02. Para sopir diberikan waktu untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka, atau menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.
Ancaman Sanksi Bagi Sopir Taksi Gelap
Asep Somantri menegaskan bahwa aktivitas taksi gelap merupakan pelanggaran serius terhadap aturan angkutan umum. Ia menjelaskan, "Aktivitas taksi gelap dengan mengangkut penumpang merupakan kegiatan ilegal dan jelas melanggar aturan tentang angkutan umum, sehingga kami memberikan ultimatum agar sopir taksi gelap untuk menghentikan kegiatannya dan jika ditemukan masih ada yang melanggar sanksi tegas tentunya sudah menanti."
Sanksi yang diterapkan cukup berat. Sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), para pelanggar terancam denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan. Dishub Kabupaten Sukabumi tidak main-main dalam memberantas praktik ilegal ini.
Kerjasama Dishub dan Kepolisian
Dishub Kabupaten Sukabumi tidak bekerja sendiri. Mereka telah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk melakukan razia rutin terhadap taksi gelap di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi, baik di utara maupun selatan. Koordinasi ini penting karena keterbatasan kewenangan masing-masing instansi dalam penindakan.
Meskipun razia sudah sering dilakukan, Asep mengakui bahwa kegiatan tersebut masih belum rutin karena harus dilakukan secara gabungan bersama kepolisian. "Untuk razia, tentunya ada prosedurnya, sehingga Dishub maupun pihak kepolisian khususnya Polres Sukabumi untuk melakukan operasi penertiban taksi gelap harus memenuhi aturan atau prosedur yang berlaku," tambahnya.
Penertiban Taksi Gelap Menjadi Fokus di 2025
Penertiban taksi gelap menjadi fokus utama Dishub Kabupaten Sukabumi di tahun 2025. Asep khawatir jika dibiarkan, keberadaan taksi gelap dapat menimbulkan gesekan dengan angkutan umum resmi dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.
Untuk itu, Dishub telah sepakat dengan Polres Sukabumi untuk menggelar razia gabungan besar-besaran dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025 yang akan segera dilaksanakan. Sasaran utama razia adalah taksi gelap di wilayah utara, selatan, dan Pajampangan Kabupaten Sukabumi.
Himbauan Kepada Masyarakat
Selain menindak tegas para sopir taksi gelap, Dishub juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa angkutan umum resmi. Hal ini untuk menjamin keselamatan dan keamanan penumpang, serta meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas dan kejahatan.
Asep mengingatkan, "Jika menggunakan jasa taksi gelap, tentunya tidak ada jaminan keselamatan bisa saja penumpang menjadi korban kejahatan jalanan maupun kecelakaan lalu lintas karena sopir dan kendaraan yang digunakan tidak terdata baik di Dishub maupun kepolisian."
Dengan ultimatum ini, Dishub Kabupaten Sukabumi berharap dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.