UMPR dirikan Sentra Kekayaan Intelektual dan Halal Center untuk Masyarakat
Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) mendirikan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dan Halal Center untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat Kalimantan Tengah dalam mengurus kekayaan intelektual dan sertifikasi halal.
Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) di Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisiatif mendirikan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dan Halal Center. Langkah ini merupakan komitmen UMPR dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
Layanan Terpadu KI dan Halal
Rektor UMPR, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa pendirian Sentra KI yang berkolaborasi dengan Halal Center merupakan inovasi UMPR. Beliau menekankan eratnya hubungan antara keduanya. Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan pejabat Kanwil Hukum Provinsi Kalteng di Kampus 1 UMPR, Jumat lalu. Gagasan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sendiri muncul sebagai saran dari Kanwil Hukum Kalteng selama kunjungan tersebut. UMPR pun menyampaikan terima kasih atas saran berharga ini.
Sementara itu, pembangunan Halal Center merupakan tindak lanjut instruksi dari Pengurus Pusat Muhammadiyah. Instruksi tersebut mewajibkan setiap Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) untuk memiliki Halal Center. Dengan adanya kedua pusat layanan ini, UMPR berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kalteng.
Dukungan Penuh dari Kanwil Hukum Kalteng
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Hukum Kalteng, Joko Martanto, menjelaskan tujuan kunjungannya ke UMPR. Selain bersilaturahmi, kunjungan tersebut juga bertujuan untuk menyampaikan tugas pokok dan fungsi Kanwil Hukum Kalteng, terutama dalam pelayanan hukum, termasuk pengelolaan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum. Pendirian Sentra Kekayaan Intelektual di UMPR diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Kalteng dalam mengurus kekayaan intelektual. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kanwil Hukum Kalteng.
Kanwil Hukum Kalteng siap memfasilitasi UMPR dalam pendirian Sentra KI, termasuk membantu pengurusan persyaratan yang dibutuhkan. UMPR hanya perlu menunjuk tim yang akan mengelola pusat layanan tersebut. Kunjungan dari Kanwil Hukum Provinsi Kalteng tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Khudloipah.
Manfaat Sentra KI dan Halal Center
Kehadiran Sentra KI dan Halal Center di UMPR akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Kalteng. Masyarakat dapat dengan mudah mengurus berbagai hal terkait kekayaan intelektual dan sertifikasi halal. UMPR berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga terkait, menyederhanakan proses dan mengurangi birokrasi. Inisiatif ini menunjukkan komitmen UMPR terhadap kemajuan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal di Kalteng.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka dan mendapatkan sertifikasi halal untuk produk-produk mereka. UMPR telah menunjukkan langkah inovatif dan proaktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan perkembangan masyarakat Kalteng.
UMPR juga berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut dan berkembang, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kalteng. Ke depannya, UMPR berencana untuk terus meningkatkan kualitas layanan di Sentra KI dan Halal Center agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.
Kesimpulan
Pendirian Sentra Kekayaan Intelektual dan Halal Center oleh UMPR merupakan langkah strategis yang memberikan dampak positif bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Kerjasama antara UMPR dan Kanwil Hukum Kalteng menunjukkan sinergi yang baik antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Semoga inisiatif ini dapat menginspirasi lembaga pendidikan lainnya untuk turut berkontribusi dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.