Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Sri Muryono
Editor Sri Muryono
S
Reporter
  • Sri Muryono
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

3000 Siswa DKI Jakarta Terancam Putus Sekolah Karena Syarat Nilai KJP Plus
3000 Siswa DKI Jakarta Terancam Putus Sekolah Karena Syarat Nilai KJP Plus

Lebih dari 3000 siswa penerima KJP Plus di DKI Jakarta terancam putus sekolah akibat syarat nilai minimal 70, memicu perdebatan di DPRD DKI Jakarta antara Komisi E dan Dinas Pendidikan.

konten ai
Syarat Utama Penerima KJP Plus: Terdaftar di DTKS, Nilai Rapor Bukan Prioritas Utama
Syarat Utama Penerima KJP Plus: Terdaftar di DTKS, Nilai Rapor Bukan Prioritas Utama

Penerima KJP Plus tetap diprioritaskan bagi siswa tidak mampu dan terdaftar di DTKS DKI Jakarta, meskipun nilai rapor minimal 70 juga dipertimbangkan sebagai syarat tambahan.

Sumber Antara