3000 Siswa DKI Jakarta Terancam Putus Sekolah Karena Syarat Nilai KJP Plus
Lebih dari 3000 siswa penerima KJP Plus di DKI Jakarta terancam putus sekolah akibat syarat nilai minimal 70, memicu perdebatan di DPRD DKI Jakarta antara Komisi E dan Dinas Pendidikan.
![3000 Siswa DKI Jakarta Terancam Putus Sekolah Karena Syarat Nilai KJP Plus](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/140049.597-3000-siswa-dki-jakarta-terancam-putus-sekolah-karena-syarat-nilai-kjp-plus-1.jpg)
Persyaratan nilai minimum 70 untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus memicu kekhawatiran akan nasib lebih dari 3000 siswa di Jakarta. Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, mengungkapkan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menunjukkan 3.507 siswa penerima KJP Plus memiliki nilai akademis di bawah 70. Hal ini berpotensi menyebabkan peningkatan angka putus sekolah di Ibu Kota.
Mengapa syarat ini kontroversial? Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai syarat tersebut kontraproduktif. Justin Adrian menekankan bahwa kecerdasan anak beragam, dan menerapkan ambang batas nilai justru merugikan generasi muda Jakarta. Mereka khawatir banyak siswa kurang mampu yang akan kehilangan akses pendidikan, karena siswa dari keluarga kurang mampu cenderung memiliki nilai akademik yang kurang baik dibandingkan siswa dari keluarga mampu.
Bagaimana tanggapan Dinas Pendidikan? Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa syarat nilai tersebut merupakan masukan dari Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Tujuannya untuk memotivasi siswa dan memastikan bantuan tepat sasaran kepada pelajar berprestasi. Meskipun persentasenya relatif kecil (2,6%), Sarjoko menyatakan kesediaan untuk mendiskusikan kembali hal ini dengan tim transisi.
Suara Anggota Komisi E Lainnya Anggota Komisi E lainnya, Jhonny Simanjuntak, juga menyoroti masalah ini. Ia berpendapat bahwa syarat nilai tersebut tidak tepat sasaran karena masyarakat kurang mampu seringkali memiliki nilai akademik yang kurang baik. Ia menambahkan bahwa nilai akademik bukan satu-satunya tolak ukur kecerdasan seseorang. Komisi E mendesak agar Dinas Pendidikan mengkaji ulang dan mencabut syarat tersebut agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Kesimpulan Persyaratan nilai minimal 70 untuk KJP Plus menimbulkan perdebatan sengit. Komisi E DPRD DKI Jakarta menolak keras kebijakan ini karena berpotensi meningkatkan angka putus sekolah, terutama di kalangan siswa kurang mampu. Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan meninjau ulang kebijakan tersebut setelah berdiskusi dengan Tim Transisi.