Syarat Baru Penerima KJP Plus DKI Jakarta: Nilai Rapor Minimal 70
Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana menerapkan syarat nilai rapor minimal 70 untuk penerima KJP Plus mulai pencairan tahap 1 tahun 2025, kebijakan ini bertujuan memotivasi siswa agar rajin belajar, meskipun masih akan dikaji ulang.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan memberlakukan syarat baru bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mulai tahun 2025. Calon penerima KJP Plus nantinya harus memiliki nilai rapor rata-rata minimal 70 dalam dua semester berturut-turut. Kebijakan ini diumumkan pada Senin, 3 Februari 2025, oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko.
Kebijakan ini muncul setelah rapat Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025, yang merupakan rapel Januari-Maret, akan dilakukan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Rapat-rapat maraton dilakukan selama hampir sebulan terakhir antara Disdik dan SKPD dengan tim transisi untuk membahas implementasi kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Meskipun demikian, Sarjoko menyatakan bahwa rencana persyaratan nilai minimal 70 ini masih akan dikaji ulang. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memotivasi siswa agar lebih giat belajar dan memanfaatkan bantuan pemerintah dengan sebaik-baiknya. Mereka ingin memastikan kebijakan ini efektif dan tidak memberatkan siswa. Pihak Disdik akan mendiskusikan kembali hal ini dengan tim transisi untuk mempertimbangkan ulang persyaratan nilai tersebut.
Selain syarat nilai rapor, persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tetap sama seperti sebelumnya. Penerima KJP Plus harus berusia 6-21 tahun, terdaftar di sekolah negeri atau swasta di Jakarta, memiliki NIK, berdomisili di Jakarta, dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan anak panti sosial.
Perubahan ini juga membutuhkan revisi Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021, yang menjadi dasar implementasi program KJP Plus. Disdik DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran serta memotivasi siswa untuk meraih prestasi akademik yang lebih baik.
Kesimpulannya, penerapan syarat nilai minimal 70 untuk penerima KJP Plus di DKI Jakarta merupakan upaya untuk meningkatkan motivasi belajar siswa. Meskipun masih dalam tahap kajian ulang, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bantuan sosial memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan di Jakarta.