Rano Karno Pertimbangkan Nilai Minimal 70 untuk Penerima KJP
Wagub terpilih DKI Jakarta, Rano Karno, mempertimbangkan usulan nilai minimal 70 untuk penerima KJP, karena kata 'pintar' dalam KJP mensyaratkan kriteria tertentu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Rano Karno, menyatakan akan mempertimbangkan usulan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait penetapan nilai minimal 70 untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Pernyataan ini disampaikan Rano saat ditemui di Jakarta, Rabu (05/02).
Kriteria Penerima KJP
Rano menjelaskan perlunya pertimbangan matang atas usulan tersebut. Ia menekankan bahwa KJP memiliki karakteristik khusus dan bukan sekadar program sekolah gratis. "Harus dipertimbangkan. Karena apa? Ada sekolah gratis, gratis pada umumnya. Tapi yang namanya KJP ini spesifik. Harus ada kriterianya," ujar Rano.
Menurutnya, KJP bukanlah program bantuan pendidikan umum. Program ini memiliki kriteria khusus yang membedakannya dari program bantuan pendidikan lainnya. Oleh karena itu, perlu adanya standar tertentu untuk memastikan penerima manfaat KJP memang layak menerimanya.
Arti 'Pintar' dalam KJP
Rano juga menyoroti kata "pintar" dalam akronim KJP. Baginya, kata tersebut mengindikasikan adanya kriteria prestasi akademik yang perlu dipertimbangkan. Dalam sebuah dialog singkat dengan wartawan, Rano mempertanyakan arti KJP, dan setelah dijawab "Kartu Jakarta Pintar", ia menambahkan, "Ada 'pintar'-nya kan? Nah 'pintar' kan harus ada kriteria."
Penjelasan ini menekankan pentingnya pencapaian akademik sebagai salah satu faktor penentu kelayakan penerima KJP. Namun, Rano menegaskan bahwa usulan nilai minimal 70 ini masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan secara resmi.
Usulan Masih Dipertimbangkan
Meskipun Rano Karno mengakui perlunya kriteria khusus untuk penerima KJP, ia memastikan bahwa usulan nilai minimal 70 masih berupa usulan. Keputusan final terkait hal ini belum diambil. "Itu masih usulan," tegas Rano. Artinya, masih ada kemungkinan usulan tersebut akan direvisi atau bahkan ditolak setelah melalui proses evaluasi dan diskusi lebih lanjut.
Kesimpulannya, Rano Karno membuka peluang untuk menerapkan nilai minimal 70 sebagai syarat penerima KJP. Namun, ia menekankan bahwa usulan ini masih dalam tahap pertimbangan dan belum ada keputusan resmi. Proses evaluasi dan diskusi lebih lanjut akan menentukan kebijakan final terkait hal ini.
Sebagai informasi tambahan, KJP merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan. Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan, termasuk uang saku dan seragam sekolah.