Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KJP DKI Jakarta Ditargetkan Cair Sebelum Lebaran 2025
KJP DKI Jakarta Ditargetkan Cair Sebelum Lebaran 2025

Gubernur DKI Jakarta menargetkan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada 705 ribu penerima sebelum Lebaran 2025, termasuk tambahan 200 ribu penerima baru.

KJP Plus Hapus Syarat Desil: Tim Transisi Janji Sederhanakan Penerimaan
KJP Plus Hapus Syarat Desil: Tim Transisi Janji Sederhanakan Penerimaan

Tim Transisi Pramono-Rano mengumumkan penghapusan syarat desil dalam penerimaan KJP Plus dan KJMU, serta rencana integrasi data bantuan sosial melalui Dinas Sosial DKI Jakarta.

Syarat Utama Penerima KJP Plus: Terdaftar di DTKS, Nilai Rapor Bukan Prioritas Utama
Syarat Utama Penerima KJP Plus: Terdaftar di DTKS, Nilai Rapor Bukan Prioritas Utama

Penerima KJP Plus tetap diprioritaskan bagi siswa tidak mampu dan terdaftar di DTKS DKI Jakarta, meskipun nilai rapor minimal 70 juga dipertimbangkan sebagai syarat tambahan.

Pramono Anung Ingin Kembalikan Kejayaan KJP seperti di Era Gubernur Sebelumnya
Pramono Anung Ingin Kembalikan Kejayaan KJP seperti di Era Gubernur Sebelumnya

Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, berencana mengembalikan kejayaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus seperti pada era kepemimpinan gubernur sebelumnya, demi memenuhi aspirasi masyarakat.

Syarat Baru Penerima KJP Plus DKI Jakarta: Nilai Rapor Minimal 70
Syarat Baru Penerima KJP Plus DKI Jakarta: Nilai Rapor Minimal 70

Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana menerapkan syarat nilai rapor minimal 70 untuk penerima KJP Plus mulai pencairan tahap 1 tahun 2025, kebijakan ini bertujuan memotivasi siswa agar rajin belajar, meskipun masih akan dikaji ulang.

3000 Siswa DKI Jakarta Terancam Putus Sekolah Karena Syarat Nilai KJP Plus
3000 Siswa DKI Jakarta Terancam Putus Sekolah Karena Syarat Nilai KJP Plus

Lebih dari 3000 siswa penerima KJP Plus di DKI Jakarta terancam putus sekolah akibat syarat nilai minimal 70, memicu perdebatan di DPRD DKI Jakarta antara Komisi E dan Dinas Pendidikan.

DPRD DKI Jakarta Minta Syarat Nilai KJP Plus Dicabut
DPRD DKI Jakarta Minta Syarat Nilai KJP Plus Dicabut

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan mencabut syarat nilai minimal 70 untuk penerima KJP Plus karena dinilai tidak tepat sasaran dan bertentangan dengan prinsip pemerataan pendidikan.