Pramono Anung Ingin Kembalikan Kejayaan KJP seperti di Era Gubernur Sebelumnya
Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, berencana mengembalikan kejayaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus seperti pada era kepemimpinan gubernur sebelumnya, demi memenuhi aspirasi masyarakat.
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta terpilih, menyatakan keinginannya untuk merevitalisasi program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Ia menyampaikan hal ini Selasa lalu di Jakarta, menekankan komitmennya untuk mengembalikan kejayaan program tersebut seperti di masa kepemimpinan gubernur sebelumnya, merespon aspirasi masyarakat yang ia temui selama masa kampanye.
Meskipun Pramono tidak secara spesifik menyebutkan era gubernur mana yang menjadi referensinya, pernyataan ini langsung menarik perhatian publik. KJP Plus sendiri merupakan program bantuan sosial pendidikan bagi siswa SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan.
Program KJP pertama kali diluncurkan pada tahun 2013 oleh Gubernur Joko Widodo, kemudian dilanjutkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan. Setiap gubernur memiliki kebijakan dan implementasi yang sedikit berbeda, menciptakan variasi dalam besaran dana operasional, manfaat, dan persyaratan penerima.
Salah satu perbedaan mencolok terlihat pada perbedaan dana operasional dan manfaat KJP Plus di era Anies Baswedan dengan era Ahok. Informasi yang beredar menyebutkan adanya perbedaan signifikan pada kedua hal tersebut. Selain itu, sempat muncul rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan syarat nilai rapor minimal 70 bagi penerima KJP Plus sebagai motivasi belajar.
Namun, kebijakan tersebut kini tengah dikaji ulang. Pemprov DKI menjelaskan bahwa tujuan awal peraturan tersebut adalah untuk memotivasi siswa agar lebih rajin belajar dan memanfaatkan bantuan pemerintah secara optimal. Meskipun demikian, persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus masih relatif sama, seperti usia penerima (6-21 tahun), status siswa di sekolah negeri atau swasta di Jakarta, kepemilikan NIK, dan domisili di Jakarta.
Penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial, misalnya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau merupakan anak panti sosial. Dengan rencana Pramono Anung ini, publik menantikan detail lebih lanjut mengenai bagaimana revitalisasi KJP Plus akan dijalankan dan apakah akan kembali ke model yang diterapkan di masa kepemimpinan gubernur sebelumnya.
Kejelasan mengenai detail rencana Pramono ini sangat penting. Publik menantikan informasi lebih lanjut mengenai bagaimana program KJP Plus akan direvitalisasi, termasuk bagaimana strategi implementasinya dan apakah akan kembali mengadopsi model dari era gubernur tertentu. Transparansi dan keterbukaan informasi sangat krusial dalam memastikan efektivitas dan keberlanjutan program KJP Plus untuk membantu anak-anak Jakarta mendapatkan akses pendidikan yang layak.