KJP Plus Hapus Syarat Desil: Tim Transisi Janji Sederhanakan Penerimaan
Tim Transisi Pramono-Rano mengumumkan penghapusan syarat desil dalam penerimaan KJP Plus dan KJMU, serta rencana integrasi data bantuan sosial melalui Dinas Sosial DKI Jakarta.
![KJP Plus Hapus Syarat Desil: Tim Transisi Janji Sederhanakan Penerimaan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230300.256-kjp-plus-hapus-syarat-desil-tim-transisi-janji-sederhanakan-penerimaan-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2024 - Kabar baik bagi pelajar dan mahasiswa di Jakarta! Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno mengumumkan kebijakan baru terkait penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Syarat desil, yang selama ini menjadi penentu kelayakan penerima bantuan pendidikan, akan dihapus.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ima Mahdiah, Ketua Tim Transisi, di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ima menjelaskan, "Kalau kemarin kan pakai desil yang KJP Plus itu, yang dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Nah nanti desilnya akan dihapus."
Perubahan Kriteria Penerima KJP Plus dan KJMU
Sebelumnya, penerimaan KJP Plus dan KJMU didasarkan pada pemeringkatan kesejahteraan atau desil. Penerima bantuan dibagi ke dalam beberapa kategori, mulai dari sangat miskin (Desil 1) hingga rentan miskin (Desil 4). Keluarga yang masuk dalam Desil 5 hingga 10 (kategori mampu) tidak berhak menerima bantuan.
Dengan dihapuskannya syarat desil, proses pendaftaran akan menjadi lebih sederhana. Ima menjelaskan perubahan kriteria, "Karena kalau kategori miskin, lebih miskin, miskin ekstrem, kita ga bisa menilai. Jadi lebih baik yang penting semua terdaftar di DTKS, terus kedua syaratnya minimal rata-rata nilai 70."
Artinya, calon penerima KJP Plus dan KJMU kini hanya perlu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki nilai rata-rata minimal 70. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan bagi lebih banyak warga Jakarta.
Integrasi Data untuk Efisiensi
Tim Transisi juga telah melakukan pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan data bantuan sosial agar hanya ada satu pintu akses, yaitu Dinas Sosial DKI Jakarta.
Ima menjelaskan, "Makanya kemarin Tim Transisi memanggil Bapenda, Samsat, itu tadinya kan Dinas Pendidikan dapatnya dari data Bapenda, dari Dinsos dan lain-lain, jadi acak aduk." Dengan integrasi data, diharapkan proses verifikasi dan penyaluran bantuan dapat lebih efisien dan transparan.
Langkah ini menandakan komitmen Tim Transisi untuk menyederhanakan birokrasi dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Semua data akan disalurkan melalui Dinsos, kemudian diteruskan ke Dinas Pendidikan. "Jadi Bapenda, Samsat, semuanya memasukan ke Dinsos. Dinsos masuk ke Dinas Pendidikan," tegas Ima.
Kesimpulan
Penghapusan syarat desil dan integrasi data dalam penyaluran KJP Plus dan KJMU merupakan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan akses pendidikan bagi warga Jakarta. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses penerimaan bantuan, serta memastikan bantuan tepat sasaran.