Syarat Utama Penerima KJP Plus: Terdaftar di DTKS, Nilai Rapor Bukan Prioritas Utama
Penerima KJP Plus tetap diprioritaskan bagi siswa tidak mampu dan terdaftar di DTKS DKI Jakarta, meskipun nilai rapor minimal 70 juga dipertimbangkan sebagai syarat tambahan.
Jakarta, 6 Februari 2024 - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, program bantuan pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kembali menjadi sorotan. Syarat utama penerimaan KJP Plus dipastikan tetap berfokus pada siswa kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Provinsi DKI Jakarta. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno, Ima Mahdiah, menanggapi rencana Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang sebelumnya mengusulkan syarat nilai rapor minimal 70.
Kejelasan Syarat Penerima KJP Plus
Ima Mahdiah menjelaskan bahwa keikutsertaan dalam DTKS merupakan syarat utama. "Jadi pertama, syarat pertamanya itu yang tidak mampu. Otomatis terdaftar di DTKS," ujarnya dalam pernyataan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. DTKS sendiri akan kembali dibuka untuk memastikan semua warga yang berhak terdaftar. Pernyataan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman terkait pemberlakuan nilai rapor sebagai syarat utama.
Meskipun nilai rapor rata-rata minimal 70 dipertimbangkan, Ima menegaskan bahwa ini bukan syarat mutlak. Nilai tersebut mencakup tidak hanya nilai akademik, tetapi juga aspek kepribadian, sikap, dan prestasi non-akademik. "Jadi 70 itu biasanya dapat darimana saja? Selain nilai itu dari kepribadian, non akademik, prestasi non akademik," jelasnya. Ia menambahkan bahwa hal ini juga sudah dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Nilai Rapor: Motivasi, Bukan Syarat Utama
Penambahan pertimbangan nilai rapor bertujuan untuk memotivasi siswa agar berprestasi dan lebih giat belajar. Namun, kepemilikan KJP Plus tetap diprioritaskan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTKS. "Diutamakan yang DTKS dulu baru 70," tegas Ima. Artinya, siswa dengan nilai rata-rata 90 sekalipun tidak akan menerima bantuan jika berasal dari keluarga mampu.
Sebagai contoh, Ima memberikan ilustrasi: "Misalnya nilai rata-rata 90 tapi keluarga mampu maka tidak dapat bantuan sosial (bansos) pendidikan tersebut. Jadi dasarnya yang pertama adalah yang tidak mampu baru yang kedua ya nilai," katanya. Hal ini menekankan kembali bahwa kriteria utama penerima KJP Plus adalah kondisi ekonomi keluarga.
Penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, mengumumkan rencana penerapan syarat nilai rapor minimal 70 untuk penerima KJP Plus. "Salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut," kata Sarjoko. Kebijakan ini, menurut Sarjoko, merupakan hasil rapat Pemprov DKI dengan Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno.
Pencairan KJP Plus Tahap 1/2025
Pencairan KJP Plus Tahap 1/2025 direncanakan setelah pelantikan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pencairan yang meliputi rapel Januari, Februari, dan Maret 2025, dijadwalkan pada bulan Maret 2025.
Kesimpulan
Kesimpulannya, penerima KJP Plus tetap diprioritaskan bagi siswa tidak mampu yang terdaftar di DTKS. Meskipun nilai rapor menjadi pertimbangan tambahan sebagai motivasi belajar, kriteria utama tetaplah kondisi ekonomi keluarga. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjangkau siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan pendidikan.