Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
IPK Tetap Syarat Penerima Bansos Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2024
IPK Tetap Syarat Penerima Bansos Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menetapkan IPK sebagai syarat penerima bansos Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2024, dengan kuota penerima meningkat hingga 20.000 mahasiswa.

Disdik DKI Jakarta Pertimbangkan Pencairan KJP Triwulan: Solusi Atasi Penundaan?
Disdik DKI Jakarta Pertimbangkan Pencairan KJP Triwulan: Solusi Atasi Penundaan?

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mempertimbangkan pencairan dana KJP setiap triwulan untuk mengatasi penundaan pencairan dan menjangkau lebih banyak siswa dari keluarga tidak mampu.

705 Ribu Siswa DKI Jakarta Terima KJP Plus Maret 2025, Pencairan Ditargetkan Sebelum Lebaran
705 Ribu Siswa DKI Jakarta Terima KJP Plus Maret 2025, Pencairan Ditargetkan Sebelum Lebaran

Pemprov DKI Jakarta menaikkan jumlah penerima KJP Plus menjadi 705.000 siswa pada Maret 2025 dan menargetkan pencairan dana sebelum Lebaran, serta memberikan program pemutihan ijazah.

KJP Plus Hapus Syarat Desil: Tim Transisi Janji Sederhanakan Penerimaan
KJP Plus Hapus Syarat Desil: Tim Transisi Janji Sederhanakan Penerimaan

Tim Transisi Pramono-Rano mengumumkan penghapusan syarat desil dalam penerimaan KJP Plus dan KJMU, serta rencana integrasi data bantuan sosial melalui Dinas Sosial DKI Jakarta.

Syarat Baru Penerima KJP Plus DKI Jakarta: Nilai Rapor Minimal 70
Syarat Baru Penerima KJP Plus DKI Jakarta: Nilai Rapor Minimal 70

Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana menerapkan syarat nilai rapor minimal 70 untuk penerima KJP Plus mulai pencairan tahap 1 tahun 2025, kebijakan ini bertujuan memotivasi siswa agar rajin belajar, meskipun masih akan dikaji ulang.

3000 Siswa DKI Jakarta Terancam Putus Sekolah Karena Syarat Nilai KJP Plus
3000 Siswa DKI Jakarta Terancam Putus Sekolah Karena Syarat Nilai KJP Plus

Lebih dari 3000 siswa penerima KJP Plus di DKI Jakarta terancam putus sekolah akibat syarat nilai minimal 70, memicu perdebatan di DPRD DKI Jakarta antara Komisi E dan Dinas Pendidikan.

DPRD DKI Jakarta Minta Syarat Nilai KJP Plus Dicabut
DPRD DKI Jakarta Minta Syarat Nilai KJP Plus Dicabut

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan mencabut syarat nilai minimal 70 untuk penerima KJP Plus karena dinilai tidak tepat sasaran dan bertentangan dengan prinsip pemerataan pendidikan.