IPK Tetap Syarat Penerima Bansos Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2024
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menetapkan IPK sebagai syarat penerima bansos Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2024, dengan kuota penerima meningkat hingga 20.000 mahasiswa.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tetap menjadi syarat utama bagi mahasiswa penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Pramono di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 20 Maret. Keputusan ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu yang berdomisili di Jakarta. Program ini bertujuan untuk membantu mahasiswa melanjutkan pendidikan hingga jenjang S3.
Pramono menegaskan bahwa evaluasi IPK tidak perlu dilakukan setiap tahun. Yang terpenting, kata dia, "IPK-nya harus memenuhi syarat sampai selesai." Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung pendidikan anak-anak Jakarta, bahkan hingga jenjang pendidikan tertinggi. "Kami dorong KJMU. Supaya dari warga yang kurang beruntung itu kalau anaknya pintar, baik, IPK-nya hanya sebagai cara untuk dia bisa melanjutkan S1 sampai S3, maka Pemprov DKI akan memberikan jaminan," tegas Pramono.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan lebih banyak mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu yang dapat mengakses pendidikan tinggi. Program KJMU sendiri direncanakan akan menjangkau sekitar 20.000 mahasiswa pada tahun 2024, meningkat sekitar 15.000 penerima dibandingkan tahun 2025. Peningkatan kuota ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakatnya.
Syarat dan Evaluasi Penerima KJMU
Plt. Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menambahkan bahwa meskipun pendaftaran hanya dilakukan sekali, evaluasi terhadap penerima KJMU tetap dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh mereka yang berhak. Syarat IPK yang ditetapkan adalah minimal 3,0 untuk program studi sosial dan 2,75 untuk program studi eksakta. "Evaluasi tetap, tapi proses pendaftarannya hanya sekali. Dulu kan setiap semester dilakukan pembaruan pendaftaran kembali. Misalnya pada semester tertentu mereka tidak memenuhi syarat ya kami drop," jelas Sarjoko.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana bantuan digunakan secara efektif dan efisien, serta tepat sasaran. Dengan adanya evaluasi, diharapkan program KJMU dapat memberikan dampak yang maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan di Jakarta. Sistem evaluasi ini juga memastikan bahwa bantuan tetap diberikan kepada mahasiswa yang konsisten menunjukkan prestasi akademik yang baik.
Proses pendaftaran yang hanya dilakukan sekali bertujuan untuk menyederhanakan prosedur dan mengurangi beban administrasi bagi para penerima bantuan. Dengan demikian, mahasiswa dapat lebih fokus pada studi mereka tanpa terbebani oleh urusan administrasi yang berulang setiap semester. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi program KJMU.
Rincian Program KJMU
KJMU merupakan program bantuan biaya pendidikan mahasiswa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Program ini ditujukan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik. Salah satu syarat penting untuk mendapatkan bantuan ini adalah pengajuan bantuan harus dilakukan paling lama pada semester dua.
Mahasiswa yang lolos seleksi akan menerima bantuan sebesar Rp9 juta per semester. Besaran dana ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan mahasiswa penerima manfaat. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan mahasiswa dapat lebih fokus pada studi mereka dan mencapai prestasi akademik yang maksimal.
Program KJMU merupakan salah satu wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakatnya, khususnya bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan adanya program ini, diharapkan akan semakin banyak generasi muda Jakarta yang berkesempatan untuk meraih pendidikan tinggi dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.