DPRD DKI Jakarta Minta Syarat Nilai KJP Plus Dicabut
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan mencabut syarat nilai minimal 70 untuk penerima KJP Plus karena dinilai tidak tepat sasaran dan bertentangan dengan prinsip pemerataan pendidikan.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk meninjau ulang dan menghapus persyaratan nilai minimum 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Permintaan ini disampaikan pada Senin, 03/02, saat rapat bersama Disdik membahas program KJP Plus dan KJMU. Para legislator menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menghalangi siswa kurang mampu untuk menerima bantuan.
Menurut Anggota Komisi E, Jhonny Simanjuntak, persyaratan nilai minimum 70 dapat menghambat penyaluran bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. "Justru mereka yang menengah ke bawah ini prestasinya kurang baik," ujarnya. Ia menekankan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu seringkali memiliki nilai akademik yang lebih rendah.
Jhonny menambahkan bahwa nilai akademik bukanlah satu-satunya tolak ukur kecerdasan. Setiap anak memiliki potensi dan kemampuan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa syarat nilai tersebut perlu dicabut agar bantuan pemerintah dapat tepat sasaran.
Pendapat senada diungkapkan oleh anggota Komisi E lainnya, Muhamad Subki. Ia juga meminta agar nilai akademik tidak dijadikan sebagai persyaratan untuk KJP Plus dan KJMU. Subki menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara, dan persyaratan nilai tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Sekretaris Komisi E, Justin Adrian, mendukung pernyataan tersebut dengan menambahkan bahwa kecerdasan manusia memiliki beragam bentuk, tidak hanya akademik. "Jadi banyak yang nilai akademik tidak baik, padahal mereka memiliki kemampuan lainnya. Ini perlu diperhatikan," katanya. Hal ini menunjukkan perlunya penilaian yang lebih komprehensif dalam penentuan penerima manfaat KJP Plus.
Para legislator berharap Disdik DKI Jakarta dapat segera merespon permintaan ini dan melakukan revisi terhadap persyaratan penerima KJP Plus. Mereka menekankan pentingnya memastikan program tersebut benar-benar bermanfaat bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Jakarta. Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa kurang mampu untuk mengakses pendidikan yang layak.
Kesimpulannya, perdebatan ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan faktor-faktor selain nilai akademik dalam penentuan penerima bantuan pendidikan. Dengan mencabut syarat nilai 70, diharapkan program KJP Plus dapat lebih tepat sasaran dan selaras dengan prinsip keadilan dan pemerataan pendidikan.