Tingkatkan PAD, DKP Papua Perkuat Pengawasan Pelabuhan Hamadi demi Optimalisasi Retribusi
Dinas Kelautan dan Perikanan Papua gencar melakukan penguatan Pengawasan Pelabuhan Hamadi. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan retribusi demi peningkatan PAD.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua secara serius memperkuat pengawasan serta penertiban di Pelabuhan Perikanan Hamadi, Kota Jayapura. Langkah strategis ini diambil untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi jasa pelayanan tambat dan labuh bagi kapal perikanan. Inisiatif ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pelabuhan yang lebih efisien dan teratur.
Kepala DKP Provinsi Papua, Iman Djuniawal, menjelaskan bahwa penguatan pengawasan diawali dengan sosialisasi komprehensif. Sosialisasi ini mencakup peraturan pengawasan perikanan dan tata kelola pelabuhan perikanan kepada seluruh pemangku kepentingan. Nelayan, awak kapal, serta pemilik kapal yang beroperasi di Hamadi menjadi sasaran utama kegiatan edukasi ini.
Kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting karena merupakan hal baru bagi sebagian besar nelayan di wilayah Hamadi. Pemberian informasi yang jelas mengenai tata cara, prosedur, dan peraturan penggunaan fasilitas tambat dan labuh menjadi prioritas. Hal ini bertujuan agar seluruh pihak memahami pedoman sebelum penertiban bandar pada wilayah kerja operasional pelabuhan perikanan (WKOPP) dilakukan secara penuh.
Sosialisasi Awal sebagai Fondasi Penertiban Pelabuhan Hamadi
Iman Djuniawal menegaskan bahwa sosialisasi merupakan fondasi utama sebelum penerapan kebijakan penertiban secara menyeluruh. Dalam sesi sosialisasi, DKP Papua secara rinci menjelaskan berbagai aspek penggunaan fasilitas pelabuhan. Ini mencakup prosedur standar untuk keluar masuk kapal dari dan menuju area penangkapan ikan atau fishing ground.
Selain itu, sosialisasi juga berfokus pada pentingnya memastikan keselamatan dan kelancaran operasional kapal selama berada di area pelabuhan. Aspek keamanan saat proses bongkar muat hasil tangkapan ikan di dermaga juga menjadi perhatian utama. Pemahaman yang seragam dari semua pihak diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran di masa mendatang.
Koordinator Tim Kerja Syahbandar Pelabuhan Perikanan Hamadi, Agus Rahmawan, menambahkan bahwa pihaknya juga menyampaikan dasar hukum tata kelola pelabuhan. Informasi teknis mengenai penggunaan jasa pelabuhan bagi kapal berkapasitas 5 GT hingga 30 GT turut dijelaskan. Edukasi ini menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas sistem retribusi.
Optimalisasi Pendapatan dan Tantangan Pengawasan Pelabuhan Hamadi
Peningkatan pelayanan jasa pelabuhan diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Pelabuhan Perikanan Hamadi. Dengan adanya sistem retribusi yang lebih teratur dan pengawasan yang ketat, potensi kebocoran pendapatan dapat diminimalisir. Hal ini akan berdampak positif pada pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Papua.
Meskipun demikian, Agus Rahmawan mengakui adanya beberapa kendala di lapangan yang perlu segera diatasi. Salah satu tantangan utama adalah aktivitas penjualan ikan yang kerap terjadi di atas dermaga pelabuhan. Praktik ini tidak hanya mengganggu alur kerja, tetapi juga mempersulit proses pengecekan produksi kapal yang baru saja bersandar.
Pihak DKP Papua berkomitmen untuk menertibkan seluruh aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi area pelabuhan. Area dermaga merupakan daerah terbatas yang hanya diperuntukkan bagi petugas berwenang. Petugas ini bertugas melayani kapal perikanan saat membongkar hasil tangkapan, bukan untuk aktivitas jual beli umum. Penertiban ini penting demi menjaga ketertiban dan keamanan operasional pelabuhan.