Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Tuntutan Hukuman Beda untuk Tiga Terdakwa Korupsi BUMDes di Bengkulu
Tuntutan Hukuman Beda untuk Tiga Terdakwa Korupsi BUMDes di Bengkulu

Tiga terdakwa korupsi dana BUMDes Desa Sinar Laut, Bengkulu, dituntut hukuman penjara dan denda berbeda, dengan total kerugian negara mencapai Rp160 juta.

Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp533,8 Juta
Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp533,8 Juta

Polres Rejang Lebong menangkap SE, mantan Kades Turan Baru, yang diduga korupsi dana desa tahun 2017 senilai Rp533,8 juta setelah setahun menjadi buronan.

Mantan Bupati Seluma Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan
Mantan Bupati Seluma Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan

Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi tukar guling lahan pada 2008; tiga terdakwa lain juga menerima tuntutan hukuman penjara.

Korupsi Pasar Inpres Kaur: Enam Terdakwa Divonis Bersalah, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Korupsi Pasar Inpres Kaur: Enam Terdakwa Divonis Bersalah, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis penjara dan denda terhadap enam terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kaur tahun 2022, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar.

Tiga Tersangka Gratifikasi Bantuan Gubernur Sumsel Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp826 Juta
Tiga Tersangka Gratifikasi Bantuan Gubernur Sumsel Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp826 Juta

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi bantuan Gubernur Sumsel senilai Rp826 juta untuk proyek pembangunan di Banyuasin, melibatkan pejabat dan pihak swasta.

Kejari Mukomuko Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa
Kejari Mukomuko Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Mukomuko menerima pelimpahan tiga tersangka kasus korupsi dana desa di BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut tahun 2016-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp160 juta, yang kini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.