Vonis Berbeda Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan Seluma: Mantan Bupati Murman Efendi Ajukan Banding
Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis berbeda pada empat terdakwa kasus korupsi tukar guling lahan Seluma tahun 2008, dengan mantan Bupati Murman Efendi mengajukan banding.

Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus korupsi tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008. Sidang yang berlangsung di Kota Bengkulu pada Rabu lalu menghasilkan putusan yang berbeda-beda untuk masing-masing terdakwa. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp19,5 miliar.
Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Paisol, menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berdasarkan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis dijatuhkan berdasarkan pasal subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor.
Perbedaan vonis ini menarik perhatian publik. Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara itu, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Mulkan Tajuddin, mendapat hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan. Terakhir, mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Seluma, Djasran Harahap, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan.
Vonis dan Reaksi Terdakwa
Reaksi beragam muncul pasca-putusan pengadilan. Murman Efendi, mantan Bupati Seluma, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Alasan banding tersebut, menurut Murman, adalah penyitaan barang bukti berupa lahan seluas 19 hektare (nomor 1 sampai 47) yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Sudah saya tanggapi dan sudah menyatakan banding, sebab karena ada permasalahan yang sangat krusial yaitu barang bukti dari nomor 1 sampai 47 disita oleh negara, dasar hukum penyitaan tersebut apa, karena proses tukar guling dokumen tersebut tidak ada yang dipatahkan oleh negara," kata Murman Efendi.
Ia berpendapat bahwa penyitaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan fakta hukum karena proses tukar guling dan administrasi lahan masih utuh dan original. Tidak ada pembatalan proses administrasi oleh negara atas tukar guling tersebut. Keempat terdakwa terbukti melakukan Tipikor berdasarkan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari tiga terdakwa lainnya terkait rencana banding atau penerimaan putusan pengadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma sebelumnya telah menyita dan memasang patok di lahan seluas 19 hektare di empat lokasi berbeda di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Proses penyitaan ini dikawal oleh pihak kepolisian dan dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Seluma.
Kronologi Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan
Kasus korupsi ini bermula dari tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat dengan lahan milik Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008. Dugaan korupsi muncul karena adanya selisih harga yang signifikan antara nilai lahan yang ditukar guling. Proses tukar guling tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
Proses hukum yang panjang akhirnya berujung pada vonis yang berbeda-beda untuk keempat terdakwa. Perbedaan vonis ini mungkin mencerminkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam kasus korupsi tersebut. Namun, kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara serta penegakan hukum yang tegas dan adil.
Kejari Seluma telah melakukan penyitaan lahan seluas 19 hektare di empat lokasi berbeda di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, sebagai bagian dari proses hukum dalam kasus ini. Penyitaan tersebut dikawal oleh pihak kepolisian dan dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Seluma. Langkah ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset negara dan menegakkan transparansi dalam setiap transaksi tanah. Pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus korupsi serupa di masa mendatang.