Wacana Batasi Jam Operasional Hiburan Malam di Sumbar: Selamatkan Generasi Muda?
Anggota DPR RI Arisal Aziz mengusulkan pembatasan jam operasional hiburan malam di Sumatera Barat hingga pukul 21.00 WIB untuk mencegah penyakit masyarakat, khususnya penyalahgunaan narkoba.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, telah mengusulkan pembatasan jam operasional hiburan malam di Sumatera Barat (Sumbar). Usulan ini disampaikan pada Senin di Padang, bertujuan untuk mencegah berkembangnya penyakit masyarakat, terutama penyalahgunaan narkotika. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Arisal Aziz yang juga merupakan putra daerah Sumatera Barat.
Menurut Arisal Aziz, hiburan malam seperti orgen tunggal di Sumbar sering beroperasi hingga dini hari, bahkan menjelang subuh. Kondisi ini dikhawatirkan membuka peluang bagi generasi muda untuk terlibat dalam tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum, seperti penyalahgunaan narkotika, konsumsi alkohol, dan pergaulan bebas.
Pembatasan jam operasional ini, menurut Arisal, selaras dengan falsafah masyarakat Minangkabau, "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" (Adat bersendikan Syarak, Syarak bersendikan Kitabullah). Ia menekankan keprihatinannya terhadap potensi dampak negatif dari hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam terhadap generasi muda Minangkabau.
Usulan Pembatasan Jam Operasional Hingga Pukul 21.00 WIB
Arisal Aziz mengusulkan agar pemangku kepentingan dan pihak terkait di Sumbar membuat regulasi yang membatasi jam operasional hiburan malam, seperti orgen tunggal, hingga pukul 21.00 WIB. Ia menyadari usulan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Namun, demi melindungi generasi muda Sumbar dari ancaman penyakit masyarakat, Arisal Aziz tetap mendorong diterbitkannya regulasi tersebut. Ia berharap langkah ini dapat menjadi solusi efektif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba dan masalah sosial lainnya yang terkait dengan hiburan malam.
Arisal Aziz juga menekankan pentingnya peran Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dalam mendukung dan merealisasikan usulan ini. LKAAM diharapkan dapat menjadi mediator dan fasilitator dalam proses pembuatan regulasi tersebut agar dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dukungan Masyarakat dan Peran LKAAM
Meskipun usulan ini mungkin akan menuai pro dan kontra, Arisal Aziz mengajak masyarakat Sumbar untuk mendukung langkah ini demi masa depan generasi muda. Ia berharap masyarakat dapat memahami urgensi pembatasan jam operasional hiburan malam sebagai upaya pencegahan penyakit masyarakat.
Lebih lanjut, Arisal Aziz juga menekankan pentingnya peran serta berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat, dalam mendukung dan mengawasi pelaksanaan regulasi ini. Kerjasama yang solid sangat dibutuhkan untuk memastikan efektivitas regulasi tersebut.
Ia berharap, dengan adanya regulasi ini, generasi muda Minangkabau dapat terhindar dari pengaruh negatif hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menjaga nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau yang luhur.
Antisipasi Pro dan Kontra Usulan
Arisal Aziz menyadari bahwa usulannya akan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Ada kemungkinan muncul penolakan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan operasional hiburan malam hingga larut. Namun, ia menegaskan bahwa prioritas utama adalah melindungi generasi muda Sumbar.
Ia berharap, diskusi dan dialog yang konstruktif dapat dilakukan untuk mencari titik temu dan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat diterima dan dipatuhi oleh semua pihak, tanpa mengorbankan kepentingan generasi muda.
Arisal Aziz optimistis, dengan dukungan dari berbagai pihak, usulan pembatasan jam operasional hiburan malam ini dapat direalisasikan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumbar, khususnya dalam upaya pencegahan penyakit masyarakat.
Kesimpulannya, usulan ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif hiburan malam. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk keberhasilan implementasi regulasi ini demi masa depan yang lebih baik bagi Sumatera Barat.