Pemkab Sukamara Tindak Tegas, Tutup Tempat Hiburan Malam Ilegal
Pemerintah Kabupaten Sukamara menutup tempat hiburan malam dan penjual miras ilegal tanpa izin untuk menghindari keresahan masyarakat dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara, Kalimantan Tengah, mengambil tindakan tegas dengan menutup sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin. Penindakan ini dilakukan menyusul banyaknya aduan dari masyarakat terkait keresahan yang ditimbulkan oleh tempat-tempat hiburan tersebut. Bupati Sukamara, Masduki, memimpin langsung sidak dan memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha yang melanggar aturan.
"Kami lakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam atau karaoke yang tidak memiliki izin usaha dan beberapa penjual miras ilegal. Guna menghindari adanya keresahan di masyarakat, maka kami imbau pemiliknya untuk menutup," kata Bupati Sukamara Masduki di Sukamara, Rabu (7/5).
Langkah tegas ini diambil Pemkab Sukamara sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Penutupan tempat hiburan malam ilegal ini juga bertujuan untuk mencegah potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat aktivitas usaha yang tidak terkendali dan meresahkan warga.
Penindakan terhadap Usaha Tanpa Izin
Bupati Masduki menegaskan bahwa Pemkab Sukamara tidak akan segan-segan menindak tegas tempat hiburan malam yang tetap beroperasi setelah mendapat peringatan. Pemerintah daerah akan melaporkan usaha-usaha ilegal tersebut kepada pihak berwajib karena dianggap telah melanggar aturan yang berlaku. "Jika nantinya masih terpantau tetap melakukan kegiatan di tempat hiburan malam tersebut, maka pemerintah daerah (pemda) akan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan hal tersebut karena dianggap sudah melanggar aturan," tegasnya.
Selain tempat hiburan malam, Pemkab Sukamara juga menindak tegas penjual minuman keras (miras) ilegal. Penjualan miras tanpa izin dinilai turut berkontribusi terhadap keresahan masyarakat dan potensi konflik. Bupati Masduki meminta agar seluruh penjual miras ilegal segera menghentikan aktivitasnya dan mengurus izin usaha yang diperlukan.
"Begitu juga tempat penjualan miras yang diduga tanpa izin, agar segera menutup usahanya. Jangan sampai kami melakukan tindakan tegas dan mengambil tindakan hukum, karena itu sudah menyalahi aturan," ujarnya dengan nada serius.
Pentingnya Izin Usaha dan PAD
Bupati Masduki menekankan pentingnya setiap usaha memiliki izin resmi. Izin usaha tidak hanya sebagai bentuk legalitas, tetapi juga sebagai dasar untuk pendataan usaha guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi. Dengan demikian, pendapatan daerah dapat ditingkatkan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menyesalkan adanya tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin dan malah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Padahal, setiap usaha diwajibkan memiliki izin yang lengkap sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Hal ini juga penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
"Padahal setiap usaha harus memiliki izin, kata dia, selain sebagai bentuk legalitas, juga dalam rangka pendataan usaha guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi," jelas Bupati Masduki.
Lokasi Tempat Hiburan Malam Ilegal
Beberapa lokasi tempat hiburan malam dan karaoke tanpa izin yang telah ditutup berada di Jalan CPO, Jalan Sedawak, dan beberapa lokasi lainnya di Kabupaten Sukamara. Lokasi-lokasi tersebut dinilai meresahkan masyarakat sekitar karena aktivitasnya yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan. Penutupan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sukamara untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat.
"Hal ini kami lakukan untuk menertibkan serta menghindari konflik yang ada di masyarakat. Saya khawatir kalau ini dibiarkan justru, masyarakat resah dan konflik di lapangan muncul, hal ini yang kita hindarkan," pungkas Bupati Sukamara.
Dengan penutupan tempat hiburan malam dan penjual miras ilegal ini, Pemkab Sukamara berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban usaha dan pemungutan pajak yang sesuai aturan.