DPRD Palangka Raya Desak Pemkot Tertibkan Penjual Miras Ilegal Keliling
Anggota DPRD Kota Palangka Raya mendesak Pemkot untuk menertibkan maraknya penjualan minuman keras ilegal yang dilakukan secara keliling, meresahkan warga dan melanggar Perda.

Maraknya penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan serius. Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menyoroti aksi para penjual miras keliling yang bebas beroperasi, bahkan di acara hajatan masyarakat seperti pesta pernikahan. Hal ini dinilai meresahkan dan melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Penjualan miras di Palangka Raya sebenarnya telah diatur dalam Perda. Hanya toko-toko yang memiliki izin resmi dari pemerintah yang diizinkan menjual miras, baik untuk dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Namun, praktik penjualan miras ilegal yang marak terjadi menunjukkan adanya celah penegakan hukum yang perlu segera ditangani.
"Akhir-akhir ini marak penjual minuman keras keliling yang seringkali membuka lapak secara bebas di berbagai acara hajatan masyarakat, seperti pesta pernikahan, menjadi perhatian serius di Kota Palangka Raya," ungkap Hatir Sata Tarigan di Palangka Raya, Rabu (19/3).
Perda Miras dan Ancaman Gangguan Keamanan
Hatir menegaskan bahwa penjualan miras tanpa izin dan pengawasan yang ketat dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, terutama bagi ketertiban dan keamanan umum. Ia khawatir, jika dibiarkan, fenomena ini akan semakin meluas dan memicu gangguan keamanan.
"Sesuai dengan peraturan daerah maka penjualan minuman beralkohol ada aturannya, ada tokonya sudah mendapat izin dari pemerintah, ada ijin bisa minum di tempat. Di luar dari pada itu berarti melanggar aturan sehingga harus ditindak tegas oleh aparat terkait," tegas Hatir.
Ia menambahkan bahwa peredaran miras ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah sosial lainnya. Oleh karena itu, penertiban penjual miras ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Karena minuman keras ini kalau tidak diatur bisa mengganggu ketertiban umum. Minuman keras ini kan dalam peraturan daerah sudah jelas diatur golongannya seperti apa," ujarnya menambahkan.
Tuntutan Tindakan Tegas Satpol PP
Menyikapi hal tersebut, Hatir mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para penjual miras ilegal. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas untuk menegakkan wibawa hukum dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Hatir menilai, Satpol PP sebagai penegak Perda memiliki peran krusial dalam memberantas peredaran miras ilegal. Ketegasan Satpol PP diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual miras ilegal dan mencegah praktik tersebut terus berulang.
“Untuk instansi terkait dalam hal ini pengaman peraturan daerah Satpol PP agar bisa bertindak tegas dan bagi masyarakat agar menaati aturan aturan daerah demi ketertiban bersama,” pungkas Hatir.
Lebih lanjut, Hatir berharap Pemkot Palangka Raya dapat meningkatkan sosialisasi Perda terkait penjualan miras kepada masyarakat. Sosialisasi yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya miras dan pentingnya menaati peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal di Kota Palangka Raya dapat ditekan dan keamanan serta ketertiban umum dapat terjaga.