Wajib Cuti! DPR Minta Mendagri Tegas Petahana PSU Pilkada 2024
Anggota DPR Longki Djanggola mendesak Mendagri Tito Karnavian mewajibkan cuti bagi petahana yang mengikuti PSU Pilkada 2024 di 24 daerah untuk mencegah kampanye terselubung.

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk mewajibkan cuti bagi seluruh petahana yang akan mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2024 di 24 daerah di Indonesia. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI di Jakarta pada Senin. Longki menekankan pentingnya aturan cuti ini untuk menjamin asas jujur dan adil dalam proses pemilu. Ia khawatir, petahana akan memanfaatkan jabatannya untuk kampanye terselubung.
Longki, mantan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2021, menyatakan keprihatinannya atas potensi penyalahgunaan wewenang oleh petahana yang masih aktif bertugas. "Semua tahu, sering terjadi petahana dengan dalih tugas dinas memanfaatkan jajaran birokrasi untuk kepentingan kampanye terselubung. Ini harus dicegah dengan aturan cuti yang tegas," tegas Longki dalam keterangan tertulisnya.
Permintaan ini muncul sebagai upaya untuk memastikan proses PSU Pilkada berjalan transparan dan akuntabel. Longki berharap Mendagri dapat segera mengeluarkan kebijakan yang tegas terkait hal ini untuk mencegah potensi kecurangan dan ketidakadilan dalam pemilihan kepala daerah.
Polemik Hukum dan Keseragaman Interpretasi
Selain isu cuti petahana, Longki juga menyoroti polemik hukum terkait pencalonan kepala daerah di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ia menyinggung kasus seorang calon bupati yang sempat didiskualifikasi karena masa hukuman pidana, namun kemudian kembali menjadi calon setelah menggugat ke PTUN, sebelum akhirnya diskualifikasi kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Longki menyayangkan perbedaan interpretasi hukum antar hakim yang menimbulkan kebingungan di masyarakat. "Sesama hakim, tetapi pemahamannya berbeda soal jeda masa hukuman. Ini membingungkan masyarakat. Seharusnya ada keseragaman dalam interpretasi hukum agar tidak menimbulkan kebingungan," ujarnya.
Ia berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan ini untuk menciptakan proses demokrasi yang lebih transparan dan adil. Ketidakpastian hukum seperti ini berpotensi mengganggu jalannya Pilkada dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Longki juga menekankan pentingnya keseragaman dalam penerapan hukum untuk memastikan keadilan dan menghindari diskriminasi terhadap para calon kepala daerah. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
PSU Pilkada di Sulawesi Tengah
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dua daerah di Sulawesi Tengah untuk menggelar PSU Pilkada Serentak 2024, yaitu Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Moutong. Keputusan ini berdasarkan Putusan MK Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025.
PSU di Kabupaten Banggai akan dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025, dengan dua pasang calon yang akan bertarung. Menariknya, salah satu pasangan calon di Kabupaten Banggai merupakan petahana yang kembali maju untuk periode kedua.
Situasi ini semakin menguatkan desakan Longki Djanggola agar Mendagri segera mewajibkan cuti bagi seluruh petahana yang mengikuti PSU Pilkada 2024. Hal ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan adil dan demokratis.
Dengan adanya putusan MK ini, maka pelaksanaan PSU di Sulawesi Tengah menjadi sorotan penting. Proses PSU harus dijalankan secara transparan dan akuntabel untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada.
Permintaan DPR ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi kecurangan dan memastikan Pilkada berjalan demokratis dan adil. Keseragaman interpretasi hukum dan kewajiban cuti bagi petahana menjadi kunci penting dalam mewujudkan hal tersebut.