Wajib Pasang VMS: KKP Jelaskan Alasan dan Aturannya
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan kapal perikanan memasang Vessel Monitoring System (VMS) untuk mendukung pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan, mencegah praktik ilegal, dan meningkatkan keselamatan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini menegaskan kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) pada seluruh kapal perikanan. Kebijakan ini bertujuan untuk pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan hal tersebut dalam keterangan pers di Jakarta.
Mengapa VMS Diperlukan? Implementasi VMS sejalan dengan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) atau Tata Laksana Perikanan Bertanggung Jawab. Negara-negara di dunia diamanatkan untuk mengelola sumber daya perikanan secara lestari. VMS menjadi alat penting dalam Monitoring Control and Surveillance (MCS) untuk mencegah praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).
Manfaat VMS bagi Keamanan dan Kepatuhan Direktur Pengendalian dan Operasi Armada KKP, Saiful Umam, menambahkan bahwa VMS tak hanya memastikan kepatuhan operasional kapal, tetapi juga memberikan informasi near real-time tentang posisi, aktivitas, dan identitas kapal. Hal ini krusial untuk penanganan cepat jika terjadi kecelakaan, hilang kontak, atau aktivitas penangkapan ikan ilegal. Sistem ini memungkinkan pengawasan yang efektif, mengingat tidak mungkin memantau setiap kapal secara manual.
Manfaat Lain VMS Selain aspek pengawasan, VMS juga memberikan manfaat bagi pemilik kapal. Data yang terekam mendukung persyaratan ekspor hasil perikanan, khususnya terkait traceability atau ketertelusuran produk. Pemilik kapal juga bisa memantau aktivitas awak kapal untuk mencegah kecurangan. Lebih lanjut, harga perangkat VMS kini telah diturunkan menjadi sekitar Rp7-8 juta per unit, dari sebelumnya Rp12-18 juta, untuk mendorong adopsi yang lebih luas.
Aturan Transisi dan Masa Tenggang Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP, Ukon Ahmad Furkon, menjelaskan aturan transisi dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024. Pemasangan VMS diwajibkan bagi kapal yang beroperasi di atas 12 mil laut dan mengajukan migrasi izin setelah surat edaran terbit, dengan tenggat waktu hingga 31 Desember 2025. Kapal yang telah bermigrasi sebelum surat edaran terbit harus memasang dan mengaktifkan VMS sejak 1 Januari 2025. Untuk kapal dengan izin daerah, kewajiban ini belum berlaku.
Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga kelestarian ekosistem. KKP terus memantau dan mengkaji penerapan kebijakan ini untuk mewujudkan perikanan tangkap yang berkelanjutan dan menyejahterakan.
Kesimpulan Pemasangan VMS merupakan langkah penting KKP dalam mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, mencegah praktik IUU Fishing, dan meningkatkan keselamatan di laut. Aturan transisi yang diberikan memberikan waktu bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.