VMS: Kunci Keberlanjutan Perikanan Indonesia?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tekankan pentingnya Vessel Monitoring System (VMS) untuk keberlanjutan sumber daya ikan dan penerapan penangkapan ikan terukur.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) merupakan kunci utama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2024. Sistem ini dinilai krusial untuk implementasi penangkapan ikan terukur (PIT).
Menurut Ipunk, VMS berperan penting dalam memantau aktivitas kapal perikanan secara real-time, mencegah penangkapan ikan ilegal, dan mengoptimalkan pengelolaan stok ikan yang terancam overfishing. "Sistem ini dinilai krusial sebagai bagian dari implementasi penangkapan ikan terukur atau PIT," kata Ipunk. Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menambahkan bahwa data pergerakan kapal yang terekam melalui VMS berkontribusi pada penerapan PIT, memastikan kegiatan penangkapan ikan hanya berlangsung di zona yang telah ditentukan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menekankan pentingnya kebijakan penangkapan ikan terukur untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga keseimbangan ekonomi dengan kelestarian ekosistem. Ia menambahkan bahwa pemanfaatan VMS secara optimal dapat meningkatkan akurasi data produksi ikan nasional, yang saat ini rata-rata mencapai 7,5 juta ton per tahun. Lebih lanjut, Trenggono juga menyatakan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan dapat meningkat signifikan dengan penerapan VMS yang menyeluruh dan jumlah kapal pengawas yang memadai.
Implementasi VMS dan Aturan Hukum
Penerapan VMS di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kewajiban pemasangan VMS berlaku bagi kapal yang telah berizin pusat, terutama kapal yang beroperasi di wilayah perairan lebih dari 12 mil laut dengan potensi hasil tangkap tinggi. Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi nelayan kecil atau kapal di bawah 5 GT.
Lotharia Latif menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam aktivitas perikanan. "Kapal perikanan dituntut melakukan aktivitas perikanan yang bertanggung jawab," ujarnya. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola perikanan yang lebih transparan dan adil, serta memastikan ketersediaan sumber daya ikan untuk generasi mendatang. Data yang akurat dan pengawasan yang ketat melalui VMS diharapkan dapat mendukung terwujudnya hal tersebut.
KKP terus mengawal ketat dan mengkaji penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur untuk mewujudkan transformasi perikanan tangkap yang maju, berkelanjutan, dan menyejahterakan. Dengan demikian, VMS tidak hanya menjadi alat pengawasan, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam memastikan keberlanjutan sektor perikanan Indonesia.
Manfaat VMS bagi Keberlanjutan Perikanan
- Pencegahan Penangkapan Ikan Ilegal: VMS memungkinkan pemantauan real-time aktivitas kapal, sehingga penangkapan ikan ilegal dapat dicegah secara efektif.
- Pengelolaan Stok Ikan yang Lebih Baik: Data pergerakan kapal membantu mengoptimalkan pengelolaan stok ikan dan mencegah overfishing.
- Peningkatan Akurasi Data Produksi Ikan: Data yang akurat dari VMS dapat meningkatkan akurasi data produksi ikan nasional.
- Peningkatan PNBP: Penerapan VMS yang menyeluruh berpotensi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan.
- Tata Kelola Perikanan yang Lebih Transparan dan Adil: VMS berkontribusi pada terciptanya tata kelola perikanan yang lebih transparan dan adil.
Kesimpulannya, penggunaan VMS merupakan langkah strategis KKP dalam mewujudkan visi perikanan Indonesia yang berkelanjutan dan menyejahterakan. Penerapannya yang efektif dan pengawasan yang ketat akan memastikan keberlanjutan sumber daya ikan bagi generasi mendatang.