KKP Tegaskan Penangkapan Tuna Sirip Biru Selatan Wajib Patuhi Aturan Internasional
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP menegaskan penangkapan tuna sirip biru selatan harus sesuai standar internasional RFMO, termasuk peningkatan pengawasan dan sanksi tegas bagi pelanggar.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menegaskan bahwa penangkapan ikan tuna sirip biru selatan di Indonesia wajib mematuhi ketentuan dan standar internasional yang ditetapkan oleh Regional Fisheries Management Organizations (RFMO). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, di Jakarta pada Minggu lalu. Pernyataan ini menekankan pentingnya pengelolaan berkelanjutan sumber daya perikanan yang bernilai ekonomi tinggi ini.
Ikan tuna sirip biru selatan, yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan hanya ditemukan di Samudra Selatan, merupakan spesies yang memiliki mobilitas tinggi dan melintasi batas wilayah negara. Oleh karena itu, pengelolaannya memerlukan kerjasama internasional melalui RFMO, khususnya The Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT).
Indonesia, sebagai anggota tetap CCSBT, secara aktif berpartisipasi dalam sidang-sidang reguler untuk membahas kuota penangkapan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Komitmen ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia.
Patuh pada Aturan CCSBT dan Peningkatan Pengawasan
Latif menjelaskan bahwa kuota penangkapan ikan tuna sirip biru selatan ditentukan setiap tiga tahun. Indonesia, dalam pertemuan regional tahunan CCSBT bulan Oktober 2024, turut memperjuangkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan. Meskipun terdapat peningkatan kepatuhan dari negara-negara anggota, Indonesia masih perlu meningkatkan jumlah dan kemampuan observer on board (petugas pemantau di kapal perikanan).
Peningkatan jumlah observer, frekuensi penempatan mereka di kapal, serta peningkatan kemampuan dan alat komunikasi mereka merupakan hal krusial untuk mendukung pengawasan yang efektif. Hal ini menjadi catatan penting bagi Indonesia untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor perikanan.
Selain itu, kapal perikanan yang menangkap tuna sirip biru selatan wajib terdaftar dalam CCSBT Record of Authorized dan memiliki izin lengkap. Penggunaan alat tangkap ramah lingkungan dan penerapan langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi bycatch (penangkapan ikan tak disengaja) spesies yang dilindungi, seperti hiu dan penyu, juga menjadi syarat mutlak.
KKP berkomitmen untuk melakukan pembenahan aturan dan pengawasan secara ketat. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh RFMO.
Komitmen Berkelanjutan dan Peningkatan Kesejahteraan Nelayan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menyatakan komitmen penuh Indonesia sebagai anggota RFMO untuk mengelola sumber daya ikan tuna secara berkelanjutan. Perairan Indonesia, baik di perairan kepulauan, perairan teritorial, maupun di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dikenal sebagai tempat berupaya dan wilayah penangkapan tuna.
Dengan pengelolaan yang baik dan kepatuhan terhadap aturan internasional, diharapkan penangkapan ikan tuna sirip biru selatan dapat menghasilkan harga jual yang tinggi, memberikan pemasukan negara yang besar, dan meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia. KKP akan terus berupaya untuk mencapai tujuan tersebut melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas.
Langkah-langkah yang diambil oleh KKP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan memastikan keberlanjutan industri perikanan di Indonesia. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing) dapat ditekan.
Keberhasilan pengelolaan perikanan tuna sirip biru selatan tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi nasional, tetapi juga pada pelestarian lingkungan laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan untuk generasi mendatang. Oleh karena itu, kerjasama internasional dan kepatuhan terhadap aturan RFMO menjadi kunci keberhasilan upaya ini.