Wali Kota Bengkulu Siagakan Satpol PP Antisipasi Maraknya Gepeng
Wali Kota Bengkulu, Deddy Wahyudi, siagakan personel Satpol PP untuk antisipasi maraknya gelandangan dan pengemis yang meresahkan warga, serta imbau masyarakat tak memberi uang kepada pengemis.

Kota Bengkulu, 8 Maret 2024 - Wali Kota Bengkulu, Deddy Wahyudi, mengambil langkah sigap dalam menanggapi maraknya gelandangan dan pengemis (gepeng) yang meresahkan masyarakat. Langkah tersebut berupa penyiagaan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai wilayah Kota Bengkulu. Penanganan ini dilakukan sebagai respon atas meningkatnya jumlah gepeng yang terpantau di sejumlah titik di Kota Bengkulu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para pengemis ini seringkali merupakan warga yang menetap di daerah Kelurahan Anggut Dalam dan Kelurahan Tengah Padang. Bahkan, beberapa di antara mereka memiliki anak dan usaha sampingan. Hal ini menunjukkan kompleksitas permasalahan gepeng yang tak hanya sekedar kemiskinan semata, tetapi juga adanya faktor lain yang perlu dikaji lebih lanjut.
Langkah antisipasi ini diambil sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. Wali Kota menekankan pentingnya peran aktif Satpol PP dalam mengatasi masalah ini dan meminta laporan berkala terkait temuan di lapangan.
Penempatan Strategis Personel Satpol PP
Untuk memastikan efektivitas penindakan, Wali Kota Bengkulu menginstruksikan penempatan personel Satpol PP di sejumlah persimpangan jalan strategis. Penjagaan ini akan difokuskan pada jam-jam tertentu, yaitu pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Hal ini didasarkan pada pengamatan bahwa aktivitas gepeng cenderung meningkat pada rentang waktu tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah gepeng beroperasi di tempat-tempat umum dan mengganggu aktivitas masyarakat. Selain itu, kehadiran personel Satpol PP diharapkan memberikan efek jera bagi para gepeng dan mencegah mereka kembali beroperasi di lokasi yang sama.
Wali Kota Deddy Wahyudi menegaskan komitmennya untuk memberantas gepeng di Kota Bengkulu. Beliau menyatakan, "Saya meminta Kepala Dinas Sosial dan Satpol PP mulai hari ini saya tidak mau lagi lihat gelandangan maupun pengemis di persimpangan. Jika ditemukan adanya gelandangan maka laporkan ke saya." Pernyataan tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Sanksi yang Berlaku
Tidak hanya berfokus pada penindakan, Pemerintah Kota Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa pemberian uang justru akan semakin memperparah masalah. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menjelaskan bahwa sebagian besar pengemis adalah pendatang yang mencari penghasilan tambahan dengan cara mengemis.
Dinsos Kota Bengkulu gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami dampak negatif dari memberikan uang kepada pengemis. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Perda ini mengatur sanksi bagi masyarakat yang memberikan uang kepada gepeng.
Maraknya pengemis musiman di Kota Bengkulu menjadi perhatian serius pemerintah. Keberadaan mereka berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan secara terpadu oleh berbagai pihak terkait.
Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warganya. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, Satpol PP, Dinsos, dan masyarakat, diharapkan masalah gepeng di Kota Bengkulu dapat teratasi secara efektif dan berkelanjutan.