Satpol PP Banda Aceh Tertibkan 12 Gepeng, Total 27 Orang di Awal 2024
Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP dan WH kembali menertibkan 12 gelandangan dan pengemis (gepeng) di sejumlah lokasi, total 27 gepeng telah diamankan di awal tahun 2024 dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan.
Penertiban Gepeng di Banda Aceh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap 12 gelandangan dan pengemis (gepeng) atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) pada Jumat, 24 Januari 2024. Penertiban dilakukan di sejumlah titik di pusat Kota Banda Aceh, tempat para PMKS biasa meminta-minta atau berdiam diri di pinggir jalan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP/WH Banda Aceh, Zakwan, menjelaskan bahwa ke-12 gepeng tersebut terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan. Menariknya, sebagian besar dari mereka merupakan 'pemain lama' yang sudah terbiasa mengemis dan bahkan ada yang melibatkan anak-anak mereka dalam aktivitas tersebut. Mereka sebelumnya juga pernah ditertibkan oleh petugas.
Setelah diamankan, seluruh PMKS langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Rumah Singgah. Di sana, mereka akan didata dan mendapatkan pembinaan lebih lanjut untuk membantu mereka keluar dari lingkaran kemiskinan dan ketergantungan mengemis.
Penyebab dan Solusi
Zakwan menyoroti kebiasaan masyarakat yang masih sering memberi uang atau makanan kepada para peminta-minta sebagai salah satu faktor penyebab masih banyaknya gepeng di Banda Aceh. Meskipun banyak dari PMKS ini masih memiliki kondisi fisik yang cukup sehat, kebiasaan bersedekah di jalanan tanpa disadari justru memperkuat mental mereka untuk terus mengemis.
Oleh karena itu, Zakwan mengimbau masyarakat untuk mengubah kebiasaan tersebut. Ia menyarankan agar masyarakat menyalurkan sedekah melalui jalur resmi, seperti Baitul Mal dan lembaga sosial lainnya, sehingga bantuan lebih terarah dan efektif untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menciptakan ketertiban dan kesejahteraan sosial warganya. Total hingga saat ini, Satpol PP/WH Banda Aceh telah mengamankan 27 PMKS di tahun 2024. Semua PMKS yang terjaring operasi penertiban telah ditempatkan di rumah singgah Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan yang lebih komprehensif.
Diharapkan dengan adanya penertiban rutin dan perubahan perilaku masyarakat dalam bersedekah, jumlah gepeng di Banda Aceh dapat terus berkurang. Pemerintah Kota Banda Aceh terus berkomitmen untuk memberikan solusi yang berkelanjutan bagi masalah sosial ini, tak hanya sekadar penertiban, melainkan juga pembinaan dan pemberdayaan bagi para PMKS.
Kesimpulan
Penertiban gepeng di Banda Aceh terus dilakukan oleh pemerintah setempat sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kesejahteraan sosial. Selain penertiban, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bersedekah melalui jalur resmi juga sangat penting guna memutus mata rantai kemiskinan dan ketergantungan para PMKS terhadap mengemis.