Wali Kota Gorontalo Terpilih Janji Tertibkan Peredaran Miras
Wali Kota Gorontalo terpilih, Adhan Dambea, berjanji akan menertibkan peredaran minuman beralkohol di Kota Gorontalo setelah dilantik, termasuk menutup tempat hiburan yang menjual miras.
![Wali Kota Gorontalo Terpilih Janji Tertibkan Peredaran Miras](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230311.574-wali-kota-gorontalo-terpilih-janji-tertibkan-peredaran-miras-1.jpg)
Gorontalo, 6 Februari 2024 - Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo terpilih, menegaskan komitmennya untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut setelah pelantikannya. Langkah tegas ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat Gorontalo.
Penutupan Tempat Hiburan Malam yang Menjual Miras
Dalam pernyataan resminya di Gorontalo, Kamis lalu, Adhan Dambea menyatakan akan menutup semua tempat hiburan malam yang menjual atau menyajikan minuman beralkohol. "Saya akan menertibkan peredaran minuman keras. Langkah awal yang akan dilakukan yaitu menutup semua tempat hiburan malam yang menyajikan maupun menjual minuman beralkohol di Kota Gorontalo," tegasnya.
Komitmen ini disampaikan meskipun Adhan Dambea mendapat informasi mengenai adanya oknum yang mencoba membekingi peredaran miras. Ia menekankan bahwa siapa pun yang terlibat, tindakan tegas akan tetap diambil. "Saya kembali tegaskan, saya tidak akan perduli siapa orang di belakang maraknya peredaran minuman beralkohol, namun yang jelas semua kafe dan tempat penjualan minuman keras tersebut, akan saya tutup," katanya dengan nada serius.
Dukungan terhadap Pelaku Usaha, Namun Tegas pada Larangan Miras
Adhan Dambea menjelaskan bahwa pemerintah kota mendukung penuh perkembangan usaha masyarakat, termasuk warung, toko, dan tempat hiburan. Namun, toleransi tersebut tidak berlaku bagi usaha yang terlibat dalam penjualan atau penyajian miras. "Sebagai Wali Kota, tidak akan pernah melarang masyarakat untuk menjadi pelaku usaha, baik warung, toko maupun tempat hiburan. Namun jika dalam usaha tersebut ditemukan sedang memperjualbelikan atau menyajikan minuman beralkohol, maka pemerintah kota tidak akan segan-segan menutup usaha tersebut," jelasnya.
Sanksi penutupan usaha bukan hanya sebatas peringatan. Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran. "Sanksinya tidak hanya sampai menutup saja, akan tetapi selaku Pemerintah Kota Gorontalo saya berjanji akan menutup usaha tersebut jika terbukti memperjualbelikan minuman beralkohol," tegasnya kembali.
Gorontalo Sebagai Serambi Madinah: Bebas dari Miras
Adhan Dambea memiliki visi untuk menjadikan Gorontalo, yang dikenal sebagai "Serambi Madinah", bebas dari maksiat, termasuk peredaran miras. Ia menyadari dampak negatif miras terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. "Sebagai ibu kota dari daerah berjulukan Serambi Madinah, maka seluruh hal yang berkaitan dengan maksiat harus dihilangkan terutama peredaran minuman beralkohol," ujarnya.
Data menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kriminal di Kota Gorontalo berawal dari pengaruh miras. Oleh karena itu, upaya pemberantasan peredaran miras menjadi prioritas utama. "Mengingat dampak minuman memabukkan itu, menyebabkan kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo, sebagian besar sumber masalahnya dari minuman beralkohol," tambahnya.
Komitmen Tegas Wali Kota Terpilih
Adhan Dambea menyampaikan pesan yang sangat tegas terkait komitmennya dalam memberantas peredaran miras. "Jadi tidak ada tempat untuk minuman beralkohol di Kota Gorontalo. Saya tegaskan jika ingin coba-coba, silahkan. Namun saya berjanji akan memberantas peredarannya," pungkasnya.
Langkah-langkah konkret yang akan diambil pemerintah kota dalam penertiban peredaran miras masih menunggu pelantikan Adhan Dambea. Namun, komitmennya yang kuat telah memberikan harapan baru bagi masyarakat Gorontalo untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.