Wamenaker Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Pengancaman terhadap Jurnalis Tempo
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengecam keras pengancaman terhadap jurnalis Tempo dan mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi tegaknya demokrasi dan kebebasan pers.

Jakarta, 23 Maret 2024 - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, dengan tegas meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas serangkaian pengancaman yang dialami oleh jurnalis media Tempo. Pernyataan tersebut disampaikannya di Jakarta pada Minggu, 23 Maret 2024.
Wamenaker Noel menyatakan kecaman kerasnya terhadap tindakan teror yang ditujukan kepada Majalah Tempo. Ia menekankan penolakannya terhadap segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang membungkam suara pers. "Saya mengutuk pelaku teror terhadap Majalah Tempo. Saya tidak pernah setuju cara-cara seperti itu," tegas Wamenaker Noel.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Wamenaker menekankan pentingnya peran pers nasional dalam membangun demokrasi dan mengingatkan bahwa pengancaman terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, mengingat perjuangan panjang insan pers dalam memperjuangkan demokrasi.
Pentingnya Peran Pers dalam Demokrasi
Wamenaker Noel menjelaskan bahwa pers nasional telah memainkan peran krusial dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Ia menyebut pers sebagai pilar demokrasi keempat yang selalu menjadi katalisator perubahan. "Dalam semua sequence (urutan) perjuangan demokrasi nasional, pers sebagai Pilar Demokrasi Keempat, selalu menjadi katalisator," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi betapa pentingnya melindungi kebebasan pers agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Wamenaker menegaskan bahwa pemerintah yang dipimpin oleh Prabowo-Gibran senantiasa terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak. Sikap demokratis ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghargai kebebasan berekspresi dan peran pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Pemerintah, menurut Wamenaker, tidak akan menoleransi tindakan-tindakan yang bertujuan untuk membatasi kebebasan pers. Pengancaman terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap demokrasi itu sendiri dan harus ditindak tegas.
Desakan kepada Polri untuk Mengungkap Pelaku
Wamenaker Noel juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengungkap pelaku pengancaman terhadap jurnalis Tempo. Ia meminta Polri untuk memanfaatkan teknologi dan sumber daya yang dimiliki untuk mengusut tuntas kasus ini. "Peristiwa ini sungguh mempermalukan demokrasi Indonesia. Maka, demi penghormatan terhadap demokrasi dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pelaku harus ditemukan dan diproses secara hukum," katanya.
Wamenaker menekankan pentingnya Polri untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Kegagalan Polri mengungkap pelaku akan berdampak negatif terhadap kepercayaan publik, sedangkan keberhasilannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian. "Saya sangat berharap Polri bisa membuka tabir misteri teror Tempo," ujarnya.
Wamenaker juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat sipil, pemerintah, dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan intimidasi.
Kasus pengancaman terhadap jurnalis Tempo ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Tindakan tegas dan transparan dari aparat hukum sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.