Wamenaker Perhatikan Nasib Pekerja Media di Tengah PHK
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) menyatakan kepeduliannya terhadap nasib pekerja media yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meminta perusahaan untuk membayar pesangon sesuai aturan.
Wamenaker peduli pada nasib pekerja media di tengah gelombang PHK. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan perhatiannya terhadap nasib pekerja di industri media yang terkena imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa perusahaan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wamenaker yang akrab disapa Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker Jakarta, Jumat, 31 Januari.
Tidak hanya fokus pada industri manufaktur. Noel menegaskan bahwa perhatian Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya tertuju pada pekerja industri manufaktur. "Gelombang PHK bukan hanya terjadi di industri padat karya seperti tekstil, tetapi juga di industri jurnalistik," ungkapnya. Ia menekankan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja media.
Perlindungan hukum dan kesejahteraan pekerja media. Wamenaker mengakui bahwa pekerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang kuat, namun kesejahteraan mereka seringkali terabaikan. Noel menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini dan menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hukum dan kesejahteraan pekerja.
Seruan pembayaran pesangon sesuai aturan. Menanggapi PHK di beberapa perusahaan media, Wamenaker Noel mengimbau perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar pesangon secara penuh sesuai aturan yang berlaku. Ia juga secara tegas menolak praktik penundaan atau pembayaran pesangon secara dicicil. "Jangan dicicil pesangonnya, itu tidak bagus," tegasnya.
Informasi PHK di beberapa perusahaan media. Meskipun mengakui telah menerima informasi mengenai PHK di beberapa perusahaan media, Wamenaker belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut. Ia kembali menegaskan seruannya agar praktik penundaan dan pembayaran pesangon secara cicil dihentikan.
Kepedulian terhadap pekerja manufaktur dan media. Sebelumnya, Wamenaker Noel juga telah menyuarakan kepedulian terhadap nasib pekerja di industri manufaktur. Ia menghimbau manajemen perusahaan untuk mempertimbangkan nasib para pekerja dan menghindari PHK sebisa mungkin untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan menekan angka pengangguran di Indonesia.
Kesimpulan: Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya untuk melindungi pekerja di berbagai sektor, termasuk industri media. Wamenaker menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, khususnya dalam hal pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.