308 Pekerja PT Softex Karawang Selamat dari PHK
Berkat mediasi Wamenaker, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan pihak berwajib, 308 pekerja PT Softex Indonesia di Karawang, Jawa Barat, terhindar dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, berhasil menyelamatkan 308 pekerja PT Softex Indonesia di Karawang, Jawa Barat, dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Wamenaker pada Selasa, 21 Januari 2024, setelah melakukan mediasi bersama berbagai pihak.
Mediasi yang menghasilkan kabar gembira ini melibatkan Wamenaker, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Polres Karawang, dan perwakilan serikat pekerja PT Softex Indonesia. Mereka berdiskusi langsung dengan manajemen perusahaan di Kawasan Industri Jabar (KJIE), Karawang. Hasilnya, perusahaan berkomitmen untuk mencabut rencana PHK tersebut.
Peran penting berbagai pihak dalam penyelesaian konflik ini tidak bisa diabaikan. Wamenaker, yang hadir langsung di lokasi aksi unjuk rasa para pekerja, menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak pekerja. Kehadiran beliau, meskipun sempat sakit beberapa hari sebelumnya, sangat diapresiasi oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, juga turut memberikan pernyataan penting. Ia menegaskan dukungan penuh bagi para pekerja PT Softex dan memberikan peringatan tegas kepada perusahaan. "Mulai hari ini tidak ada lagi teman-teman buruh yang di-PHK secara sepihak oleh perusahaan. Bila itu terjadi, bisa kita bawa langsung ke Desk Pidana Direktorat Bareskrim Polri bila ada pelanggaran soal ketenagakerjaan," tegas Andi.
Andi juga memberikan apresiasi tinggi kepada Wamenaker atas komitmen dan jiwa aktivisnya yang tetap terjaga meskipun sudah menjabat sebagai pejabat negara. Hal ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah, serikat pekerja, dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh positif dalam penanganan konflik industrial. Komunikasi dan kolaborasi yang baik antara semua pihak terbukti mampu mencegah PHK massal dan melindungi hak-hak pekerja. Proses ini juga menunjukkan pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Kesimpulannya, mediasi yang dilakukan menghasilkan solusi yang menguntungkan bagi para pekerja. Ke depan, diharapkan kerjasama yang baik antara pemerintah, serikat pekerja, dan perusahaan dapat terus dijaga untuk mencegah terjadinya konflik serupa dan menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif.