1.126 Pekerja PT Yihong Novatex Indonesia di Cirebon Di-PHK Sepihak, Pemkab Turun Tangan
Pemerintah Kabupaten Cirebon turun tangan mediasi PHK sepihak 1.126 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia, perusahaan tekstil di Cirebon, yang dinilai tidak adil dan melanggar aturan ketenagakerjaan.

Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bergerak cepat merespon kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa 1.126 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia, sebuah perusahaan tekstil yang berlokasi di Cirebon. PHK massal ini terjadi setelah para pekerja melakukan aksi mogok kerja selama tiga hingga empat hari sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva’i, menyatakan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan ini. Berbagai keluhan pekerja telah dicatat dan akan menjadi bahan utama dalam mediasi yang akan dipimpin langsung oleh Bupati Cirebon. "Pemerintah daerah adalah orang tua bagi pekerja maupun manajemen perusahaan. Keluhan para pekerja adalah hal yang wajar, dan kami akan mengupayakan solusi terbaik. Besok, Bupati akan langsung memimpin mediasi dengan pihak perusahaan," ujar Hilmy Riva’i pada Selasa, 11 Maret 2024.
Kasus ini bermula dari aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja sebagai respons atas kebijakan perusahaan yang dianggap sewenang-wenang. Para pekerja menilai PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara sepihak, sehingga merugikan mereka. Pemerintah daerah berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang adil dan melindungi hak-hak pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Mediasi untuk Lindungi Hak Pekerja dan Investasi
Hilmy Riva’i menekankan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Kabupaten Cirebon. "Kami ingin investasi di Kabupaten Cirebon tetap berjalan, namun hak-hak pekerja juga harus dihormati. Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua," tegasnya. Pemerintah berharap perusahaan dapat menerima masukan dari pekerja dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Mediasi ini diharapkan dapat menemukan titik temu antara tuntutan pekerja dan kebijakan perusahaan. Pemerintah daerah berupaya agar proses penyelesaian masalah ini berjalan lancar dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Proses mediasi ini menjadi langkah penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Cirebon.
Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk memastikan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memperhatikan kesejahteraan para pekerja.
Tuntutan Pekerja: Dipekerjakan Kembali dan Keadilan
Suheryana, perwakilan pekerja, menyampaikan tuntutan agar seluruh karyawan yang terkena PHK segera dipekerjakan kembali. Ia menilai kebijakan PHK tersebut tidak adil, terutama bagi pekerja yang seharusnya telah diangkat menjadi karyawan tetap. "Sebanyak 617 pekerja part-time seharusnya sudah diangkat menjadi karyawan tetap, tetapi malah terkena PHK. Kami hanya ingin kejelasan dan agar semua pekerja bisa kembali bekerja," ujar Suheryana.
Menurut Suheryana, permasalahan ini berawal dari pemecatan tiga orang pengurus serikat pekerja tanpa alasan yang jelas. Pemecatan ini kemudian memicu aksi mogok kerja yang diikuti oleh sebagian besar pekerja. Para pekerja merasa tindakan perusahaan tersebut tidak adil dan melanggar hak-hak pekerja.
Para pekerja berharap mediasi yang akan dilakukan dapat memberikan solusi yang adil dan mengembalikan mereka ke pekerjaan masing-masing. Mereka menuntut kejelasan atas kebijakan PHK yang dianggap sewenang-wenang dan merugikan banyak pekerja.
Mereka juga menuntut agar perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para pekerja akibat PHK sepihak tersebut. Tuntutan ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan penegakan aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap mediasi ini dapat menghasilkan kesepakatan yang memuaskan semua pihak dan menyelesaikan permasalahan PHK sepihak ini secara adil dan bijaksana. Proses mediasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.