Disnaker Cirebon Mediasi PHK Sepihak 1.126 Karyawan PT Yihong Novatex
Disnaker Kabupaten Cirebon memfasilitasi mediasi antara 1.126 karyawan PT Yihong Novatex Indonesia yang di-PHK sepihak dengan manajemen perusahaan, demi penyelesaian yang adil dan menjaga iklim investasi.

Cirebon, 12 Maret 2024 - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, aktif berperan dalam menyelesaikan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa 1.126 karyawan PT Yihong Novatex Indonesia. Mediasi antara pekerja dan manajemen perusahaan tengah difasilitasi oleh Disnaker untuk mencapai solusi yang adil dan bijaksana.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mencatat seluruh keluhan dari para pekerja yang terkena PHK dan berkomitmen untuk menyelesaikannya melalui jalur resmi hubungan industrial. Pihaknya berupaya keras agar proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Novi Hendrianto pada Rabu, 12 Maret 2024, di Cirebon.
Langkah Disnaker ini penting, mengingat dampak PHK terhadap para pekerja dan juga potensi pengaruhnya terhadap iklim investasi di Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, penyelesaian yang adil dan terukur menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan menarik minat investor.
Serikat Pekerja Tuntut Pembatalan PHK
Serikat Pekerja PT Yihong Novatex Indonesia secara tegas menolak PHK sepihak yang menimpa 1.126 anggotanya. Mereka menilai PHK tersebut tidak berdasar dan merupakan tindakan sewenang-wenang dari pihak manajemen. Menurut Serikat Pekerja, alasan perusahaan yang mengalami kerugian akibat aksi mogok kerja selama tiga hingga empat hari hanya sebagai dalih.
"Keputusan PHK tersebut hanya mengelabui pekerja dengan dalih perusahaan mengalami kerugian akibat aksi mogok bekerja selama tiga hingga empat hari," ujar perwakilan Serikat Pekerja, seperti yang disampaikan oleh Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon.
Tuntutan utama Serikat Pekerja adalah pembatalan PHK dan pengembalian hak-hak para pekerja yang telah dirugikan. Mereka berharap Disnaker dapat membantu memperjuangkan hak-hak tersebut dan memastikan proses mediasi berjalan dengan adil dan transparan.
Pihak Serikat Pekerja juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar tidak melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang jelas dan sesuai prosedur.
Disnaker Tegaskan PHK Harus Sesuai Regulasi
Novi Hendrianto menegaskan bahwa setiap keputusan PHK harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Jika perusahaan mengklaim mengalami kebangkrutan atau pailit, hal tersebut harus dibuktikan melalui proses dan prosedur yang sesuai hukum yang berlaku. Proses pailit, misalnya, tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
"Penentuan status pailit itu prosesnya panjang dan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh perusahaan," tegas Novi Hendrianto.
Disnaker Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk memastikan proses mediasi berjalan dengan adil dan transparan. Pihaknya akan mengawasi proses tersebut dan memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi. Disnaker juga akan memastikan agar penyelesaian masalah ini tidak menghambat iklim investasi di Kabupaten Cirebon.
Dengan banyaknya investor yang telah masuk ke Kabupaten Cirebon, menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan investor menjadi hal yang sangat penting. Proses mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana menyelesaikan konflik ketenagakerjaan dengan cara yang adil dan bermartabat.
“Kami berharap proses mediasi dapat segera menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak,” ucap Novi Hendrianto.
Proses mediasi ini terus dipantau oleh Disnaker Kabupaten Cirebon. Semoga mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak, yaitu karyawan dan perusahaan, tanpa mengorbankan hak-hak pekerja dan iklim investasi di Cirebon.