Kemenham Desak Penyerapan Kembali Karyawan PT Danbi Internasional yang Terkena PHK
Kementerian HAM mendesak agar 2.079 karyawan PT Danbi Internasional di Garut yang terkena PHK akibat kebangkrutan perusahaan segera diserap kembali ke sektor industri lain.

Garut, 30 April 2025 - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyatakan keprihatinannya atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dialami lebih dari 2.000 karyawan PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat. Kemenham mendesak agar para pekerja tersebut segera mendapatkan pekerjaan baru di sektor industri lain. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan mereka tetap memiliki penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidup, terutama menjelang Idul Adha.
Kepala Kantor Wilayah Kemenham Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan memberikan perhatian khusus terhadap nasib para korban PHK. Kemenham telah turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi mereka dan berupaya mencari solusi terbaik. "Paling solusi yang kita tawarkan nanti ke perusahaan mana, minimal ditawarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada," ujar Hasbullah kepada wartawan di Garut.
Situasi ini semakin memprihatinkan karena sebagian besar karyawan yang terkena PHK, sekitar 80 persen, adalah perempuan yang telah mengabdi selama 30 hingga 40 tahun. Banyak di antara mereka yang berstatus janda. Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam upaya pencarian pekerjaan baru, mengingat usia dan status mereka.
Upaya Penyerapan Kembali Karyawan
Kemenham dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berupaya keras mencarikan solusi bagi para pekerja yang terdampak PHK. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menawarkan mereka untuk bekerja di perusahaan lain. Namun, tantangan muncul karena sebagian besar pekerja telah berusia di atas 40 tahun, sehingga beberapa perusahaan mungkin menganggap mereka kurang produktif. "Tapi, ini kan sudah berumur 40 tahun lebih, jadi ketika mau diarahkan dianggap tidak produktif lagi, ini yang kita perjuangkan hak-hak buruh itu," jelas Hasbullah.
Kemenham mendorong Pemkab Garut untuk berperan aktif dalam membantu para pekerja menemukan pekerjaan baru. Kerja sama dengan perusahaan-perusahaan di Garut diharapkan dapat menciptakan peluang kerja bagi mereka. "Pemkab kita berharap bisa mendorong, bagaimana menyelamatkan mereka ini untuk kira-kira bisa ditempatkan di perusahaan-perusahaan," tambahnya.
Selain itu, Kemenham juga memastikan bahwa hak-hak para pekerja, seperti pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JHP) dari BPJS Ketenagakerjaan, terpenuhi. Hal ini bertujuan untuk memberikan sedikit keringanan ekonomi bagi para pekerja yang tengah menghadapi kesulitan.
Dampak PHK Massal di PT Danbi Internasional
Sebanyak 2.079 pekerja PT Danbi Internasional telah terkena PHK akibat kebangkrutan perusahaan. Surat PHK resmi diterbitkan pada 28 Februari 2025. Pemerintah daerah, kurator, dan manajemen perusahaan telah melakukan komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Para pekerja telah menerima pembayaran klaim JHT dan JHP dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hal ini tidak cukup untuk mengatasi masalah jangka panjang, sehingga perlu adanya upaya untuk menyerap kembali para pekerja ke sektor industri lain.
Kemenham menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan berharap agar upaya penyerapan kembali ini dapat segera terealisasi. Hal ini untuk mencegah dampak sosial ekonomi yang lebih luas akibat PHK massal tersebut.
Langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh Kemenham dan Pemkab Garut masih terus dibahas. Namun, komitmen untuk membantu para pekerja mendapatkan pekerjaan baru dan memenuhi kebutuhan hidup mereka tetap menjadi prioritas utama.