Disnakertrans Garut Kawal 2000 Pekerja PT Danbi Internasional yang Tutup Mendadak
Disnakertrans Garut turun tangan mengawal hak-hak 2027 pekerja PT Danbi Internasional yang tiba-tiba tutup pada 18 Februari 2025, dan berupaya agar seluruh hak pekerja tetap terpenuhi.

Garut, 3 Maret 2025 - Nasib dua ribu lebih pekerja PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pabrik bulu mata tersebut tutup mendadak pada 18 Februari 2025, meninggalkan 2.027 pekerja tanpa kejelasan status dan hak-haknya. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut langsung bergerak cepat untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya.
Penutupan mendadak PT Danbi Internasional telah menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Ketidakpastian mengenai masa depan pekerjaan dan hak-hak yang belum terpenuhi menjadi beban berat bagi mereka dan keluarga. Pemerintah Kabupaten Garut, melalui Disnakertrans, berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan perlindungan kepada para pekerja yang terdampak.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya berkomunikasi dengan pihak manajemen PT Danbi Internasional dan kurator untuk mencari solusi terbaik. "Pemerintah dengan kurator, dan manajemen kami terus upayakan untuk berkomunikasi," ujar Muksin kepada wartawan di Garut, Senin.
Upaya Pemda Garut Membantu Pekerja PT Danbi Internasional
Disnakertrans Garut telah membentuk Satgas Insidentil untuk menangani kasus ini. Satgas tersebut bertugas untuk memfasilitasi komunikasi antara pekerja, manajemen perusahaan, dan kurator. Tujuan utama adalah untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pesangon dan tunjangan lainnya jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Muksin menjelaskan bahwa status pekerja PT Danbi Internasional saat ini masih tercatat sebagai pekerja di perusahaan tersebut. Namun, hingga saat ini manajemen perusahaan belum memberikan informasi yang jelas terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan tenaga kerjanya. "Sudah menghubungi kurator melalui satgas kemarin, ternyata kurator juga akan berunding dulu dengan pihak manajemen," tambahnya.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian masalah ini hingga tuntas. Pihaknya akan memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya, baik itu berupa pesangon, uang cuti, atau tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kita upayakan agar hak pegawai itu tetap terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Muksin.
Proses Hukum dan Harapan Penyelesaian Cepat
Meskipun pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat penyelesaian masalah, proses tersebut juga akan melewati persidangan di pengadilan. Keputusan pengadilan akan menjadi acuan dalam menentukan langkah selanjutnya. "Kalau saya targetnya harus secepatnya, tetapi kan ini urusannya terkait dengan pengadilan," kata Muksin.
Disnakertrans Garut berharap agar permasalahan antara manajemen PT Danbi Internasional dan para pekerjanya dapat segera diselesaikan secara damai dan adil. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan melindungi hak-hak mereka. Pihak Disnakertrans akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan kepada para pekerja yang terdampak.
Dengan adanya pengawalan dari Disnakertrans Garut, diharapkan para pekerja PT Danbi Internasional dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas hak-hak mereka. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi kepentingan para pekerja dan memastikan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah-langkah yang diambil oleh Disnakertrans Garut ini menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap nasib para pekerja dan komitmennya untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan bermartabat di Kabupaten Garut.