Wamenaker Desak Kurator PT Danbi Perjelas Nasib 2.079 Buruh yang Terdampak Pailit
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan mendesak kurator PT Danbi International untuk segera memperjelas status dan hak-hak 2.079 buruh yang terdampak pailitnya perusahaan tersebut di Garut, Jawa Barat.

Jakarta, 3 Maret 2025 - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mendesak kurator PT Danbi International di Garut, Jawa Barat, untuk segera memberikan kejelasan terkait status 2.079 buruh perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 10 Februari 2025. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan buruh yang hingga kini belum menerima informasi resmi mengenai nasib mereka.
Sejak pengumuman pailit dan keputusan kurator pada 18 Februari 2025, para buruh PT Danbi belum mendapatkan kejelasan mengenai status pekerjaan mereka. Lebih memprihatinkan lagi, gaji yang biasanya dibayarkan pada tanggal 5 dan 20 setiap bulan, telah terhenti sejak 20 Februari 2025. Situasi ini tentu menimbulkan kesulitan ekonomi bagi para buruh dan keluarga mereka.
"Harapan saya, kurator memperjelas nasib buruh dalam kesempatan pertama," tegas Wamenaker yang akrab disapa Noel ini, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin. Ia menekankan pentingnya kejelasan status buruh sebagai dasar hukum untuk mengklaim hak-hak mereka, termasuk pesangon dan jaminan hari tua melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Nasib Buruh PT Danbi: Antara Pailit dan Ketidakpastian
Para buruh PT Danbi telah menyampaikan aduan dan aspirasi mereka kepada Wamenaker. Salah satu perwakilan buruh, Risma, mengungkapkan keprihatinan mereka atas situasi yang dihadapi. "Padahal sejak enam bulan terakhir, gaji buruh senilai Rp2.186.000 per bulan, sudah dipotong 35 persen. Kami meminta pemerintah melindungi hak-hak kami sebagai buruh yang dijamin aturan dan peraturan," ujar Risma.
Wamenaker Noel menegaskan bahwa kurator memiliki kewajiban hukum untuk memperjelas status buruh. "Sebab, kejelasan itulah yang menjadi dasar hukum untuk meminta hak pesangon dan jaminan hari tua kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya. Ia juga berharap kurator lebih peka dan memperhatikan nasib para buruh yang terdampak pailitnya perusahaan.
"Harapan kami, kurator lebih peduli dengan nasib buruh. Saya yakin Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Jakarta akan menyetujui bahwa prioritas adalah memberikan hak-hak buruh. Maka mohon kurator juga berpihak pada buruh," kata Noel. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak buruh dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Solusi dan Jaminan Pekerjaan Baru
Wamenaker Noel tidak hanya fokus pada penyelesaian masalah hukum, tetapi juga berupaya mencari solusi untuk masa depan para buruh yang terdampak PHK. Pemerintah berkomitmen untuk membantu para buruh mendapatkan pekerjaan baru. "Pokoknya kita akan bersama-sama memperjuangkan nasib teman-teman buruh. Kami akan merekomendasikan agar saudara-saudara diprioritaskan untuk diterima di pabrik yang baru diresmikan di Garut, yaitu PT Ultimate Noble Indonesia," ujar Wamenaker.
Langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap nasib para buruh yang kehilangan pekerjaan akibat pailitnya PT Danbi. Upaya penempatan di pabrik baru diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang dan mengurangi dampak negatif PHK terhadap kehidupan para buruh dan keluarga mereka. Pemerintah berharap agar kurator segera merespon tuntutan ini dan memberikan kejelasan yang dibutuhkan para buruh.
Kejelasan status buruh PT Danbi menjadi krusial, bukan hanya untuk pemenuhan hak-hak mereka, tetapi juga untuk mencegah potensi konflik sosial dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan di daerah. Pemerintah akan terus mengawasi dan memastikan proses penyelesaian masalah ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan berpihak pada kepentingan para buruh.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak buruh di Indonesia terlindungi. Kasus PT Danbi ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu memperhatikan aspek ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh dalam setiap kegiatan usaha.