Menaker Prihatin, Pekerja Media Rentan PHK: Satgas PHK Diharapkan Jadi Tameng
Menaker Yassierli mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya angka PHK di industri media dan berharap Satgas PHK dapat melindungi pekerja media yang rentan terhadap pemutusan hubungan kerja.

Jakarta, 2 Mei 2025 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami pekerja media di Indonesia. Beliau berharap Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang akan segera diluncurkan dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja media yang dinilai rentan terhadap PHK.
Pernyataan ini disampaikan Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025. Menaker mengakui bahwa industri media saat ini tengah menghadapi tantangan yang signifikan, membuat pekerja di sektor ini menjadi kelompok yang rawan kehilangan pekerjaan. Ia menekankan pentingnya peran media dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi, sehingga kesejahteraan pekerja media harus menjadi perhatian utama.
Menaker Yassierli juga menambahkan bahwa perlindungan pekerja media membutuhkan kolaborasi antar kementerian. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diharapkan turut serta dalam upaya melindungi pekerja media ini. "Ini butuh kolaborasi lintas kementerian. Ini tidak hanya Kemnaker saja, tentunya (untuk sektor media), ada Kominfo dan seterusnya. Nanti kita lihat bersama," ujar Menaker Yassierli.
Peran Penting Media dan Tantangan Digital
Menaker Yassierli menegaskan kembali pentingnya peran media sebagai sarana edukasi dan pilar demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, pertumbuhan dan keberlangsungan industri media, termasuk kesejahteraan para pekerjanya, harus dijaga. "Yang jelas kami melihat media itu penting dan harus berkembang di Indonesia. Karena media itu sarana edukasi," tegasnya.
Namun, tantangan yang dihadapi industri media saat ini sangat kompleks. Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap media, mengakibatkan penurunan pendapatan iklan dan pergeseran cara produksi informasi. Hal ini membuat posisi pekerja media semakin rentan terhadap PHK.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga telah menyoroti isu ini dalam keterangannya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. AJI Indonesia menekankan bahwa pekerja media seringkali menghadapi PHK sepihak dan upah rendah.
AJI Indonesia Desak Pemerintah dan Perusahaan Media
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai gelombang PHK di industri media semakin meningkat seiring dengan disrupsi digital. Perusahaan media kehilangan pemasukan iklan yang beralih ke media sosial, sementara teknologi digital memudahkan produksi informasi dan seolah menggeser peran jurnalis.
Menanggapi situasi tersebut, AJI Indonesia menyerukan beberapa hal penting. Pertama, pemerintah diminta untuk menjaga ekosistem bisnis media agar tetap sehat, independen, dan tidak partisan. Kedua, AJI Indonesia mengajak para pekerja media untuk berserikat guna meningkatkan daya tawar mereka.
Ketiga, AJI Indonesia meminta Dewan Pers dan pemerintah untuk membuat sistem pengawasan guna mencegah eksploitasi pekerja media. Keempat, AJI Indonesia mendesak DPR untuk merevisi UU Ketenagakerjaan agar lebih melindungi pekerja media. Terakhir, AJI Indonesia mendesak perusahaan media untuk memberikan kompensasi yang layak kepada jurnalis yang mengalami PHK.
Dengan adanya Satgas PHK yang akan segera diluncurkan, diharapkan dapat memberikan solusi konkret dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja media di Indonesia. Kolaborasi antar kementerian dan dukungan dari berbagai pihak sangat penting untuk memastikan keberlangsungan industri media dan kesejahteraan para pekerjanya.