Menaker Harap Satgas PHK Lindungi Pekerja Media yang Rentan PHK
Menteri Ketenagakerjaan berharap Satgas PHK yang baru dibentuk dapat melindungi pekerja media yang rentan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat disrupsi digital.

Jakarta, 2 Mei 2025 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan harapannya agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat melindungi pekerja media yang rentan terhadap PHK. Hal ini disampaikan Menaker di Jakarta, Jumat (2/5).
"Kami prihatin dan berharap sektor media dapat tumbuh. Saya harap, begitu Satgas PHK diluncurkan, mereka akan menangani hal ini, karena media merupakan salah satu sektor yang cukup rentan terhadap PHK," tambah Menaker.
Menaker menekankan pentingnya kerjasama antar kementerian untuk merealisasikan perlindungan pekerja media. Keterlibatan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dinilai sangat penting dalam upaya ini. Pekerja media, menurut Menaker, memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga kesejahteraan perusahaan media dan pekerjanya harus diperhatikan.
Peran Penting Media dan Ancaman PHK
Menaker Yassierli menegaskan kembali pentingnya peran media dalam kehidupan nasional. "Kita jelas melihat bahwa media itu penting dan harus berkembang di Indonesia karena media adalah sarana pendidikan," ujarnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas kekhawatiran akan meningkatnya PHK di sektor media.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Sebelumnya, dalam keterangan pers peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti tingginya angka PHK sepihak dan rendahnya upah pekerja media. Ketua AJI, Nany Afrida, mengatakan gelombang PHK terus menerus terjadi akibat disrupsi digital yang memengaruhi pendapatan perusahaan media dari iklan, yang beralih ke media sosial.
AJI juga menyerukan pemerintah untuk mendukung pengembangan ekosistem bisnis media yang sehat, independen, dan non-partisan. AJI mendorong pekerja media untuk berserikat, baik di dalam perusahaan maupun antar perusahaan, guna memperkuat daya tawar mereka.
Selain itu, AJI mendesak Dewan Pers dan pemerintah untuk membentuk sistem pengawasan guna mencegah dan menghentikan eksploitasi pekerja media. Hal ini menunjukkan urgensi perlindungan pekerja media di tengah tantangan era digital.
Kerjasama Antar Kementerian untuk Perlindungan Pekerja Media
Untuk melindungi pekerja media, Menaker menekankan pentingnya kolaborasi antar kementerian. Kerjasama ini akan memastikan bahwa Satgas PHK dapat secara efektif menangani permasalahan PHK di sektor media. Keterlibatan Kominfo dalam kerjasama ini sangat krusial, mengingat peran Kominfo dalam mengatur dan mengawasi industri media digital.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja media yang terdampak PHK. Perlindungan tersebut tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga aspek kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak pekerja.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pekerja media mendapatkan perlakuan yang adil dan layak, mengingat peran penting mereka dalam menyampaikan informasi dan menjaga demokrasi. Dengan adanya Satgas PHK dan kerjasama antar kementerian, diharapkan permasalahan PHK di sektor media dapat teratasi dengan baik.
Kesimpulan
Pembentukan Satgas PHK dan kerjasama antar kementerian, termasuk Kominfo, diharapkan mampu memberikan solusi atas permasalahan PHK di sektor media yang semakin meningkat. Perlindungan pekerja media menjadi prioritas mengingat peran krusial mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan, serta menjamin kesejahteraan pekerja media di Indonesia.