Wamendagri Tegaskan: Mustahil Data WNI Diobral untuk Asing, Jaminan Perlindungan Data Pribadi Prioritas Utama
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia menjadi prioritas utama pemerintah, menepis kekhawatiran transfer data ke AS.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dengan tegas menyatakan bahwa data warga negara Indonesia tidak akan diobral atau diserahkan begitu saja untuk kepentingan asing. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik mengenai kesepakatan transfer data antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat. Kesepakatan tersebut muncul menyusul pemberlakuan tarif impor 19 persen dan kerangka kerja sama ekonomi yang lebih luas yang baru-baru ini disepakati.
Bima Arya menekankan bahwa pemerintah sangat menaruh perhatian khusus terhadap isu perlindungan data pribadi. Hal ini tidak hanya menyangkut privasi personal individu, tetapi juga berkaitan erat dengan kepentingan nasional dan kerahasiaan negara. Ia memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam konteks kerja sama internasional akan selalu mempertimbangkan aspek keamanan dan kedaulatan data.
Meskipun tidak dapat menjelaskan detail teknis kesepakatan secara rinci, Wamendagri menjamin komitmen pemerintah. Pemerintah terus berupaya memperkuat sistem dan infrastruktur perlindungan data. Ini termasuk alokasi anggaran yang signifikan untuk penguatan jaringan dan pengamanan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Implikasi Kesepakatan Ekonomi Digital RI-AS terhadap Transfer Data
Gedung Putih, melalui laman resminya, sebelumnya mengumumkan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja. Kerangka ini bertujuan untuk merundingkan perjanjian perdagangan timbal balik guna memperkuat kerja sama ekonomi antara kedua negara. Kesepakatan ini diharapkan membuka peluang baru dalam sektor perdagangan dan investasi.
Salah satu poin krusial yang termuat dalam kesepakatan tersebut adalah penghapusan hambatan perdagangan digital. Hal ini mencakup komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terkait perpindahan data ke Amerika Serikat. Butir "Removing Barriers for Digital Trade" secara spesifik menyebutkan hal ini.
Dalam butir tersebut, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai. Pengakuan ini akan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini diharapkan memungkinkan data pribadi dapat dipindahkan secara lintas batas dengan lebih leluasa, memfasilitasi aliran data untuk tujuan ekonomi digital.
Jaminan Pemerintah atas Perlindungan Data Pribadi Warga
Menanggapi kekhawatiran publik yang muncul, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut memberikan jaminan. Ia memastikan bahwa kesepakatan pertukaran data ini akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Undang-Undang tersebut adalah payung hukum utama di Indonesia mengenai Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menko Airlangga menegaskan bahwa seluruh bentuk pemrosesan data dalam kerja sama ekonomi digital dengan AS hanya akan dilakukan berdasarkan protokol yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia. Sebagai contoh, protokol yang diberlakukan di Nongsa Digital Park juga akan menjadi acuan, menunjukkan standar ketat yang diterapkan.
Kemendagri sendiri, melalui Ditjen Dukcapil, secara aktif mengelola data masyarakat. Anggaran dialokasikan secara khusus untuk penguatan jaringan dan pengamanan data. Sistem terus diperbarui dan akan merekrut konsultan serta tenaga ahli. Ini untuk memastikan teknologi selalu mutakhir dan sesuai kebutuhan, menjamin keamanan data warga negara.