RUU KUHAP: Wamenkum Tekankan Diferensiasi Fungsional untuk Peradilan Pidana yang Efektif
RUU KUHAP: Wamenkum Tekankan Diferensiasi Fungsional untuk Peradilan Pidana yang Efektif

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya diferensiasi fungsional dalam RUU KUHAP untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan di Indonesia.

Wamenkumkum Tolak Konsep Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP
Wamenkumkum Tolak Konsep Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP

Wakil Menteri Hukum dan HAM menolak konsep Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP karena dinilai membebani hakim dan kurang efektif, mendorong perluasan dan penguatan sistem praperadilan.