RUU KUHAP: Wamenkum Tekankan Diferensiasi Fungsional untuk Peradilan Pidana yang Efektif
RUU KUHAP: Wamenkum Tekankan Diferensiasi Fungsional untuk Peradilan Pidana yang Efektif

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya diferensiasi fungsional dalam RUU KUHAP untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan di Indonesia.