Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Komisi Kejaksaan Apresiasi RUU KUHAP: Akomodasi Keadilan Restoratif Jadi Sorotan
Komisi Kejaksaan Apresiasi RUU KUHAP: Akomodasi Keadilan Restoratif Jadi Sorotan

RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapat apresiasi dari Komisi Kejaksaan karena mengakomodasi keadilan restoratif, sebuah pendekatan yang fokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat kejahatan.

KUHP Nasional: Bekal Strategis Penegakan Hukum Masa Depan Indonesia
KUHP Nasional: Bekal Strategis Penegakan Hukum Masa Depan Indonesia

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut KUHP Nasional sebagai fondasi hukum pidana modern Indonesia, siap diterapkan pada 2026.

RUU KUHAP: Penguatan Perlindungan HAM dan Peran Advokat
RUU KUHAP: Penguatan Perlindungan HAM dan Peran Advokat

RUU KUHAP yang tengah dibahas DPR RI diharapkan memperkuat perlindungan HAM, khususnya bagi saksi dan korban, serta meningkatkan peran advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Revisi KUHAP: Wamenkum Tekankan Pemisahan Tugas Polisi, Jaksa, dan Hakim
Revisi KUHAP: Wamenkum Tekankan Pemisahan Tugas Polisi, Jaksa, dan Hakim

Wakil Menteri Hukum dan HAM menekankan pentingnya pemisahan tugas polisi, jaksa, dan hakim serta integrasi keadilan restoratif dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sosialisasi KUHP Nasional 2026: Tantangan dan Persiapan
Sosialisasi KUHP Nasional 2026: Tantangan dan Persiapan

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan tantangan sosialisasi dan implementasi KUHP Nasional 2026, termasuk perubahan paradigma hukum pidana dan proses pembuatannya yang panjang.

KUHP Baru: Hakim Didorong Kurangi Pidana Penjara
KUHP Baru: Hakim Didorong Kurangi Pidana Penjara

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej menjelaskan KUHP baru mendorong hakim untuk mengurangi pidana penjara dengan opsi pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan, demi reintegrasi sosial.

KUHP Baru: Indonesia Bergeser ke Keadilan Restoratif
KUHP Baru: Indonesia Bergeser ke Keadilan Restoratif

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej menjelaskan KUHP baru Indonesia bergeser dari paradigma hukuman berat ke pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.