KUHP Nasional: Bekal Strategis Penegakan Hukum Masa Depan Indonesia
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut KUHP Nasional sebagai fondasi hukum pidana modern Indonesia, siap diterapkan pada 2026.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru merupakan bekal strategis bagi penegakan hukum di Indonesia masa depan. Hal ini disampaikan dalam acara sosialisasi KUHP baru di Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu, 19 April 2024. Sosialisasi tersebut menyasar 1.800 peserta didik Sekolah Calon Perwira (SECAPA) Polri dari seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menjelaskan bahwa KUHP Nasional menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda. KUHP baru ini bukan hanya mengkodifikasi aturan pidana, tetapi juga merepresentasikan semangat dekolonialisasi dan demokratisasi hukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. "KUHP baru ini tidak hanya menyatukan aturan pidana dalam satu kodifikasi, tetapi juga membawa semangat dekolonialisasi dan demokratisasi hukum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945," ujar Widodo.
Memahami KUHP Nasional, menurut Widodo, menjadi syarat mutlak bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. KUHP Nasional mencerminkan nilai-nilai bangsa Indonesia, dan para calon perwira Polri yang mengikuti sosialisasi akan menjadi garda terdepan dalam penerapannya.
Perubahan Signifikan dalam KUHP Nasional
Beberapa perubahan penting dalam KUHP Nasional meliputi pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), sistem pemidanaan yang lebih proporsional, dan pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Perubahan ini dirancang untuk menjawab tantangan kejahatan modern yang semakin kompleks dan terorganisir.
Salah satu poin utama yang disosialisasikan adalah pengaturan tindak pidana korporasi. Kini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan tindak pidana demi kepentingan korporasi tersebut. "Ini penting untuk menjawab tantangan kejahatan modern yang tidak lagi bersifat individual, melainkan sistemik dan terorganisir," tegas Widodo.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap substansi KUHP baru, terutama terkait tindak pidana korporasi. Hal ini bertujuan agar aparat penegak hukum dapat menerapkan KUHP Nasional dengan tepat dan efektif.
Implementasi KUHP Nasional dan Persiapan Pemerintah
KUHP Nasional, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan pelaksana untuk mendukung implementasi KUHP secara menyeluruh.
Sosialisasi yang dilakukan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal AHU merupakan bagian dari strategi untuk memastikan aparat penegak hukum memahami substansi KUHP baru. Tujuannya adalah agar mereka siap menerapkan KUHP Nasional secara tepat guna mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi dan mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berlandaskan kepribadian Indonesia.
Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP Nasional, diharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan berkeadilan, serta memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan sistem hukum yang kuat dan modern di Indonesia.
Para aparat penegak hukum diharapkan mampu menerapkan KUHP Nasional secara adil dan efektif, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan nasional dan penegakan hukum yang berkeadilan.