Peluang dan Tantangan KUHP Nasional: Pakar UI Berbicara di Unej
Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana UI, memaparkan peluang dan tantangan implementasi KUHP Nasional di Universitas Jember, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif.

Jember, Jawa Timur, 14 Februari 2024 - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru resmi berlaku menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Namun, implementasinya tidak tanpa tantangan. Hal ini diungkapkan oleh Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan anggota Tim Perumus KUHP Nasional, dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).
Implementasi KUHP Nasional: Sebuah Tonggak Sejarah
Dalam paparannya, Prof. Topo Santoso menekankan bahwa KUHP Nasional merupakan tonggak sejarah. KUHP ini, katanya, 'mengadopsi nilai-nilai nasional dan menghilangkan ketergantungan terhadap hukum kolonial.' Pernyataan ini menyoroti keberhasilan KUHP Nasional dalam merefleksikan identitas hukum Indonesia yang lebih independen. Namun, proses transisi ini juga menghadirkan sejumlah tantangan signifikan.
Tantangan Implementasi: Pemahaman dan Integritas Aparat
Salah satu tantangan utama adalah memastikan aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP baru. Prof. Topo mengingatkan pentingnya menghindari kesalahan implementasi di lapangan akibat kurangnya pemahaman. Struktur KUHP Nasional yang lebih sistematis dan variasi hukuman yang ditawarkan, berbeda dengan KUHP lama yang cenderung seragam, membutuhkan pelatihan dan pemahaman yang mendalam dari aparat.
Selain pemahaman, integritas aparat penegak hukum juga menjadi sorotan penting. Prof. Topo menyatakan, "Kalau integritasnya rendah maka hukum bisa terbeli." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya integritas sebagai fondasi penegakan hukum yang adil dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagi seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia.
Perkembangan RUU KUHAP dan Pentingnya Peningkatan Kapasitas
Lebih lanjut, Prof. Topo menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum seiring dengan perkembangan Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). RUU KUHAP yang baru, menurutnya, akan membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana. Namun, perubahan ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar hukum dapat ditegakkan secara baik dan adil. Peningkatan kapasitas ini mencakup pelatihan, pendidikan, dan peningkatan akses terhadap informasi dan teknologi hukum terbaru.
Perjuangan Panjang Menuju KUHP Nasional
Dekan Fakultas Hukum Unej, Prof. Bayu Dwi Anggono, dalam sambutannya turut menekankan proses panjang pembentukan KUHP Nasional, yang dimulai sejak tahun 1963. Proses yang panjang dan kompleks ini menunjukkan betapa rumitnya merumuskan sistem hukum pidana nasional yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Prof. Bayu berharap kuliah umum ini dapat memberikan wawasan baru kepada civitas akademika FH Unej dan masyarakat luas dalam memahami dan mengadaptasi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Harapan untuk Masa Depan
Baik Prof. Topo maupun Prof. Bayu sepakat bahwa implementasi KUHP Nasional harus diawasi secara ketat agar berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan implementasi KUHP Nasional dan terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Proses pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan juga sangat penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi tantangan yang mungkin muncul di masa mendatang.
Kesimpulan
Peluang dan tantangan implementasi KUHP Nasional menjadi fokus utama diskusi. Pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, integritas, dan pengawasan berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan implementasi KUHP Nasional. Dengan komitmen bersama, diharapkan KUHP Nasional dapat mewujudkan penegakan hukum yang adil dan efektif di Indonesia.