KUHAP Baru: Jaminan HAM dan Kepastian Hukum di Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan KUHAP baru akan menjamin hak asasi manusia dan kepastian hukum di Indonesia dengan membatasi masa status tersangka maksimal dua tahun.

Jakarta, 20 Maret 2024 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan optimistis terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Beliau menegaskan bahwa KUHAP baru ini dirancang untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menko Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis lalu.
Salah satu poin penting yang diungkapkan Menko Yusril adalah tentang penegasan batas waktu status tersangka. Dalam draf KUHAP yang baru, status tersangka seseorang dibatasi maksimal dua tahun. Artinya, jika dalam kurun waktu dua tahun penyidik belum mampu mengumpulkan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum, maka tersangka harus dibebaskan. Hal ini merupakan langkah signifikan dalam melindungi hak-hak individu yang dituduh melakukan kejahatan.
Menurut Menko Yusril, penetapan status tersangka dapat menimbulkan beban moral yang berat bagi seseorang. KUHAP lama dinilai belum mengatur secara jelas batas waktu berakhirnya status tersangka jika proses pengadilan belum dimulai. Oleh karena itu, pembatasan waktu ini menjadi sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran HAM dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Dengan adanya batasan waktu tersebut, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan adil.
Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum dalam KUHAP Baru
Yusril menekankan bahwa KUHAP baru tidak hanya menjamin HAM, tetapi juga menjamin keadilan dan kepastian hukum. Ia meyakini bahwa revisi KUHAP ini mengakomodasi perkembangan zaman di bidang hukum acara dan menyempurnakan aturan-aturan yang sebelumnya dianggap kurang efektif atau bahkan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Beliau juga menyinggung pengalaman pribadinya dalam menguji pasal-pasal KUHAP lama ke Mahkamah Konstitusi, yang beberapa di antaranya kemudian dinyatakan batal.
Lebih lanjut, Menko Yusril menjelaskan bahwa revisi KUHAP ini juga merupakan respon terhadap berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada tahun 2026. Oleh karena itu, revisi KUHAP ini dianggap penting untuk segera diselesaikan agar tercipta sinkronisasi dan keselarasan antara hukum acara dan hukum pidana. Hal ini akan memastikan sistem peradilan pidana Indonesia berjalan lebih efektif dan efisien.
RUU KUHAP telah disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Proses legislasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk segera merealisasikan KUHAP baru yang lebih baik dan melindungi hak-hak asasi manusia.
Akomodasi Perkembangan Zaman dan Penyempurnaan Aturan
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam revisi KUHAP adalah mengakomodasi perkembangan zaman di bidang hukum acara. Hal ini berarti aturan-aturan dalam KUHAP baru akan lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika sosial yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat lebih efektif dan efisien dalam menangani berbagai kasus kejahatan.
Selain itu, KUHAP baru juga bertujuan untuk menyempurnakan aturan-aturan yang sebelumnya dianggap kurang efektif atau bahkan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM. Dengan adanya penyempurnaan ini, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat berjalan lebih baik dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Proses revisi KUHAP ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk terus meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan adanya KUHAP baru yang lebih baik, diharapkan Indonesia dapat semakin menjamin hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi seluruh warganya.
Dengan adanya KUHAP baru ini, diharapkan sistem peradilan di Indonesia akan semakin berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Proses penyelesaian kasus hukum akan lebih efisien dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang. Hal ini sejalan dengan upaya Indonesia untuk terus memperkuat penegakan hukum dan perlindungan HAM.
Kesimpulan
Implementasi KUHAP baru diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dalam hal perlindungan HAM dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Dengan adanya batasan waktu status tersangka dan penyempurnaan aturan-aturan lain, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia akan menjadi lebih baik dan mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.