KUHAP Baru Ditarget Rampung Akhir 2025, Jamin HAM dan Kepastian Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru selesai akhir 2025 untuk mendukung KUHP baru yang berlaku Januari 2026, dengan jaminan atas Hak Asasi Manusia (HAM).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini mengumumkan bahwa penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis lalu. Pernyataan ini berkaitan erat dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mulai Januari 2026. Target penyelesaian KUHAP ini bertujuan untuk menghindari ketimpangan hukum di masa transisi.
Menurut Yusril, penyusunan KUHAP baru menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM di bawah kepemimpinan Supratman Andi Agtas. Proses penyusunan sejauh ini berjalan lancar, dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diajukan. Meskipun demikian, Yusril menekankan pentingnya koordinasi untuk memastikan tidak ada hambatan krusial dalam proses revisi.
Proses revisi KUHAP mendapatkan dukungan dari DPR RI. Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah menyetujui RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kecepatan pembahasan RUU KUHAP dinilai penting untuk memastikan keselarasan dengan KUHP baru yang akan berlaku.
Keunggulan KUHAP Baru: Jaminan HAM dan Kepastian Hukum
Yusril menekankan bahwa KUHAP baru dirancang untuk menjamin hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum. Salah satu poin penting dalam revisi adalah penegasan batas waktu status tersangka. "KUHAP baru telah menyatakan bahwa orang dinyatakan tersangka itu tidak boleh lebih dari dua tahun. Itu dalam draf. Jadi kalau penyidik menyatakan orang itu melakukan kejahatan, dua tahun dia kumpulkan alat bukti tidak kunjung dapat, ya, sudah orang itu harus dilepaskan," ujar Yusril.
Beliau menambahkan, "Buat apa orang disiksa terus-menerus dinyatakan tersangka kan menjadi beban moral bagi orang yang bersangkutan." Ketentuan ini merupakan perbaikan signifikan dari KUHAP lama yang tidak mengatur batas waktu status tersangka secara tegas. Dengan adanya batasan waktu tersebut, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak-hak tersangka.
Dengan adanya batasan waktu tersebut, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak-hak tersangka. Selain itu, KUHAP baru juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Proses Penyusunan dan Harapan Ke Depan
Proses penyusunan KUHAP baru melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM dan DPR RI. Kerja sama dan koordinasi yang baik antara lembaga-lembaga terkait sangat penting untuk memastikan revisi KUHAP dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan harapan. Proses revisi yang transparan dan partisipatif juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dengan selesainya revisi KUHAP pada akhir tahun 2025, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia akan menjadi lebih modern, efektif, dan berkeadilan. KUHAP baru diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak asasi manusia dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Penyelesaian KUHAP ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan cita-cita penegakan hukum yang adil dan bermartabat di Indonesia. Proses ini menandai komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem hukum nasional demi terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Harapannya, KUHAP baru ini akan menjadi landasan yang kokoh bagi penegakan hukum yang lebih baik dan berkeadilan di Indonesia, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi hak asasi manusia.